Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Polisi Tewas Kecelakaan Motor Tabrak Truk Tronton Berhenti di Bahu Jalan

Seorang anggota polisi tewas. Bripda Indra mengalami luka berat setelah menabrak truk yang berhenti di bahu jalan.

Kompas.com/Istimewa
EVAKUASI: Evakuasi anggota polisi yang tewas kecelakaan lalu lintas di jalan lintas timur, Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (26/5/2025) malam. (KOMPAS.COM/DOK. DITLANTAS POLDA RIAU) 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan lintas timur KM 29, Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin (26/5/2025) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Seorang anggota polisi tewas.

Korban bernama Bripda Indra Mada Christian (22).

Baca juga: Mahasiswa FH UGM Jadi Korban Kecelakaan Maut, Sang Ibu Sampaikan Pesan Menyentuh

Bripda Indra mengalami luka berat setelah menabrak truk yang berhenti di bahu jalan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, korban anggota Polri, bertugas di Polres Siak.

Korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor," ungkap Taufiq kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/5/2025).

Menurut Taufiq, Bripda Indra mengendarai sepeda motor NMAX dan mengenakan helm saat bergerak dari arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menuju Pekanbaru.

Setibanya di lokasi kejadian, korban menabrak truk Hino tronton dengan nomor polisi BK 9766 VN yang berhenti di bahu kiri jalan.

Pengemudi truk, Guntur Gurning (48), merupakan warga Sumatra Utara.

"Kondisi jalan yang dilewati korban lurus dan dikeraskan aspal.

Namun, di lokasi truk berhenti gelap karena tidak ada penerangan jalan.

Truk berhenti juga tidak menghidupkan lampu hazard dan tidak memasang rambu-rambu peringatan," jelas Taufiq.

Akibat benturan keras dengan bak truk, Bripda Indra mengalami luka berat di kepala dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Sepeda motor yang dikendarainya juga mengalami kerusakan parah pada bagian depan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved