Pelecehan Seksual Agus Buntung
Tak Lagi Histeris, Ini Alasan Agus Buntung Justru Bersikap Tenang saat Divonis Penjara 10 Tahun
Siapa sangka reaksi Agus Buntung begitu tenang usai divonis 10 tahun penjara. Reaksi itu berbeda dengan yang dialaminya saat sidang-sidang sebelumnya.
TRIBUNJATENG.COM - Siapa sangka reaksi Agus Buntung begitu tenang usai divonis 10 tahun penjara.
Reaksi itu berbeda dengan yang dialaminya saat sidang-sidang sebelumnya.
Di beberapa sidang sebelumnya Agus Buntung memang beberapa kali menangis, histeris, hingga muntah.
Misalnya saja saat sidang perdana, Agus tampak histeris saat sang ibu, Ni Gusti Ayu Padni lemas dan jatuh pingsan.
Baca juga: "Akan Indah Pada Waktunya," Pesan Agus Buntung Kepada Istri Setelah Dituntut Pidana Selama 12 Tahun
Baca juga: Ini Alasan Ni Luh Mau Menikah dengan Agus Buntung yang Tersandung Kasus Pelecehan Seksual
Kepala Ni Gusti Ayu Padni terbentur di halaman PN Mataram dan mengeluarkan darah.
Agus yang sudah masuk ke dalam mobil tahanan langsung berteriak histeris melihat kondisi ibunya.
Tetapi, mobil tahanan tersebut tetap melaju meninggalkan PN Mataram.
Setelah insiden itu, Ni Gusti Ayu Padni dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.
Setelah itu, ia juga sempat menangis histeris hingga muntah di ruang sidang.
Agus Buntung histeris terjadi di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.
Kini usai divonis 10 tahun, reaksi Agus Buntung tampak tenang.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Buntung berencana melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.
Diketahui, sidang putusan Agus Buntung atas kasus pelecehan asusila berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (27/5/2025).
Pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung terbuka untuk umum.
Nampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.
Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni nampak sedih.
Tapi, dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.
Sementara Agus yang di dampingi kuasa hukum sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, untuk upaya hukum lebih lanjut usai mendengar vonis hakim.
Kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan menimang terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya.
"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael, Selasa (27/5/2025).
Setelah mendengar putusan tersebut, Agus kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Agus saat berjalan menuju mobil tahanan nampak didampingi Ibundanya, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan komentar saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepadanya, sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan dengan ibunya.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Agus Buntung divonis penjara 10 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi menuntut Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap Agus Buntung.
Dia menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Teranyar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang vonis, Agus Buntung dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Agus Buntung juga didenda Rp100 juta dengan pengganti pidana 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis menyampaikan beberapa dakwaan yang memberatkan dan meringankan Agus Buntung.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.
Selain itu, terdakwa dinilai sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Ary Wahyu juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
Ia menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berkali-kali Histeris Saat Sidang, Reaksi Agus Buntung Usai Divonis 10 Tahun Penjara Disorot,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.