Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Pengakuan Christiano Tarigan Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa UGM Soal Kecepatan, Diuji Polisi
Christiano Tarigan memberikan pengakuan setelah ditahan dan ditetapkan tersangka.
TRIBUNJATENG.COM - Christiano Tarigan memberikan pengakuan setelah ditahan dan ditetapkan tersangka penyebab kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi.
Pengemudi mobil BMW itu mengaku hanya melaju 50 km per jam saat menabrak sepeda motor Argo.
Meski demikian laju kendaraan itu juga sudah melanggar batas kecepatan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, DIY.
Di rambu-rambu yang terpasang di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, tercatat kecepatan 40 km/jam.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Mahasiswa FEB UGM Christiano Tarigan Segera Ditahan
Baca juga: Christiano Tarigan Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Sleman yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, mengenai kecepatan mobil masih menunggu hasil dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA).
Hanya saja, dari pengakuan pengemudi BMW saat itu melaju dengan kecepatan 50 km/jam sampai 60 km/jam.
"Ya, ini kita masih menguji dari hasil kendaraannya, kalau dari tersangka ini sendiri, ini kan pengakuannya. Tapi kita buktikan nanti, itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km/jam," ujarnya, Rabu (28/05/2025).
Edy menyampaikan, Jalan Palagan Tentara Pelajar merupakan jalan provinsi.
Di jalan tersebut juga telah terpasang rambu-rambu untuk kecepatan kendaraan yang melintas.
Sehingga jika berdasarkan pengakuan pengemudi, maka kecepatan mobil BMW saat ini melebihi batas yang diperbolehkan.
"Sedangkan jalan-jalan di situ, jalan provinsi itu, di situ ada rambunya, tertanam rambu di situ 40 km/jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," ungkapnya.
Dari analisis, penyebab kecelakaan tersebut karena pengemudi mobil BMW kurang konsentrasi.
Pengereman dilakukan setelah mobil menabrak pengendara sepeda motor.
"Jadi yang keterangannya, ini analisis dari kita ya. Bahwa satu yang pertama tadi, pelanggaran dia dari hasil keterangan ini, dan kita dan saksi yang lainnya, dia satu kurang konsentrasi. Makanya pada saat naik kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak," tuturnya.
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman pada 24 Mei 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.