Berita Kriminal
Keberadaan Nur Fitriani Anggota DPRD Kota Tegal Masih Misteri, Sebulan Tak Pernah Ngantor
Nur Fitriani (NF), anggota DPRD Kota Tegal yang diduga terlibat dalam kasus pengiriman calon jemaah haji ilegal, hingga kini belum diketahui
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Nur Fitriani (NF), anggota DPRD Kota Tegal yang diduga terlibat dalam kasus pengiriman calon jemaah haji ilegal, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Absennya NF dari sejumlah agenda penting DPRD sepanjang Mei 2025 semakin memicu pertanyaan publik.
NF tercatat tidak menghadiri tiga sidang paripurna yang digelar DPRD Kota Tegal, yakni Sidang Penutupan Masa Sidang, Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketidakhadiran tersebut tidak disertai keterangan resmi kepada sekretariat dewan.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyatakan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD akan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini.
Salah satunya dengan melakukan koordinasi langsung ke Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), tempat dugaan kasus haji ilegal tersebut tengah diselidiki.
BK DPRD Kota Tegal berencana mendatangi Polres Bandara Soetta dalam waktu dekat untuk mencari kejelasan.
"Hari ini kita bersurat dan nanti ditunggu seperti apa jawabannya. Jika sudah ada kepastian, BK akan berkoordinasi ke sana," kata Kusnendro, Rabu (28/5/2025).
Kusnendro mengatakan, BK memiliki tugas dan fungsi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota DPRD.
Pihaknya akan memaksimalkan fungsi tersebut.
Menurutnya, NF yang merupakan penyelenggara haji ilegal juga tidak aktif di beberapa kegiatan DPRD Kota Tegal.
"Sepanjang bulan Mei 2025, NF tidak mengikuti kegiatan DPRD.
Termasuk agenda Paripurna Penutupan Masa Sidang, Penyampaian Rekomendasi LKPJ dan Penyampaian RPJMD," jelasnya.
Sebelumnya, beberapa warga Kota Tegal bersama aktivis Jejaring AKAR Jateng melaporkan Nur Fitriani atau NF (40) anggota DPRD Kota Tegal ke Polres Tegal Kota, Senin (19/5/2025).
Pelaporan tersebut berkaitan dengan kasus NF yang menjadi penyelenggara dan perekrut calon haji ilegal dari Tegal.
NF dilaporkan oleh Edi Kurniawan, Udin Amuk, dan Supriyanto.
Pelapor, Edi Kurniawan mengatakan, kedatangannya bersama beberapa aktivis untuk melaporkan NF, pengelola biro pemberangkatan haji dan umroh ilegal di Kota Tegal.
Dasar pelaporan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"Hari ini kita sudah bertemu dengan penyidik unit 1 Satreskrim. Nanti akan disampaikan kepada bapak Kapolres, kita menunggu disposisinya akan turun ke unit berapa," katanya.
Edi menilai, NF melanggar sejumlah enam pasal yang melanggar pemberangkatan haji dan dianggap tidak prosedural.
Satu di antaranya Pasal 113 yang menyatakan setiap orang tidak berhak untuk menerima setoran biaya penyelenggara haji.
Kemudian Pasal 116 yang menyebutkan setiap orang dilarang memperjualbelikan kuota haji Indonesia.
"Kami sebagai warga Kota Tegal prihatin atas perilaku NF yang cukup meresahkan dan mencoreng nama baik Kota Tegal. Harapannya penegak hukum agar bertindak profesional untuk menindaklanjuti," ungkapnya.
Menurut Edi, ia dan dua rekan lainnya memang datang bukan sebagai korban haji ilegal dari NF.
Tetapi dia sebagai warga mempunyai hak untuk melaporkan kasus tersebut.
Hal itu tercantum dalam Pasal 111 yang berbunyi masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji.
"Itu dasarnya. Kami berhak melaporkan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji," ujarnya.
Aktivis Jejaring AKAR Jateng, Udin Amuk berharap, Polres Tegal Kota bisa menindaklanjuti laporan terhadap NF yang merupakan penyelenggara haji ilegal di Kota Tegal.
Ia menilai, dalam kasus gagalnya keberangkatan jemaah haji Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Kemenag Kota Tegal dan Badan Kesbangpol Kota Tegal mestinya turun tangan untuk memberikan kekuatan moral pada korban.
Sebab, mereka adalah warga Kota Tegal yang menjadi korban oleh oknum wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab.
“Mereka adalah korban yang butuh support dan diberikan pengayoman, perlindungan, serta penyemangat dari institusi yang terkait,” katanya.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) belum memberikan keputusan terkait ada tidaknya sanksi terhadap Nur Fitriani atau NF (40), anggota DPRD Kota Tegal dari PAN.
FN merupakan Ketua DPD PAN Kota Tegal.
Dia terlibat kasus calon jamaah haji ilegal di biro tidak resmi bernama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM).
NF diketahui bertugas sebagai perekrut calon jamaah haji ilegal dari wilayah Tegal.
Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PAN terkait persoalan yang sedang dialami NF.
Persoalan itu disampaikan melalui Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD), jawabannya DPP akan menunggu proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, langkah PAN akan tegas ketika sudah ada proses hukum yang jelas.
"Karena belum ada proses hukum.
Maka, kami pengurus DPD yang ada di sini terus melaksanakan organisasi seperti biasa," katanya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Jaelni mengatakan, status NF saat ini pun masih sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal.
Tetapi untuk sementara waktu, ia menggantikan tugas ketua sampai NF kembali ke Kota Tegal.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) di bulan Juni atau Juli.
Pemilihan tetap berjalan meskipun ketua belum bisa dikonfirmasi," ungkapnya.
Keberadaan NF Tidak Diketahui
Jaelni mengungkapkan, pengurus DPD PAN Kota Tegal satu pun tidak ada yang mengetahui keberadaan NF
Bahkan suaminya diminta untuk mengikuti rapat konsolidasi dan koordinasi menggantikan NF, tetapi tidak hadir.
"Kemarin sekretaris menghubungi suaminya untuk bergabung di rapat, biar kami tahu, tetapi tidak ada respon.
Sampai rapat berakhir belum bergabung, jadi kami belum bisa memastikan posisinya di mananya," jelasnya.
Sekretaris DPD PAN Kota Tegal, M Fajar Nurwildani mengatakan, prinsipnya pengurus DPD tidak ada yang tahu keberadaan NF.
Dia sempat menanyakan keberadaan NF kepada suaminya, tetapi tidak ada jawaban jelas.
Suaminya hanya menjawab minta doanya saja.
"Tidak ada pembahasan itu (red, sanksi) dalam rapat koordinasi dan konsolidasi. Kami tahunya NF sedang beribadah," katanya.
Wildan mengatakan, dia menegaskan bahwa persoalan yang saat ini dialami oleh NF merupakan kegiatan pribadi.
Hal itu tidak berkaitan dengan DPD PAN Kota Tegal.
"Kami sendiri tahunya NF itu menunaikan ibadah haji. NF sudah menitipkan untuk melanjutkan organisasi kepada kami," ujarnya.
Sementara itu, rekan anggota DPRD Kota Tegal sesama dari Fraksi PAN, Tengku Rayhan Makarim menyampaikan, turut prihatin terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh NF.
Tetapi meskipun demikian, semua kegiatan partai tetap akan berjalan
Mulai dari mengikuti Muswil, rapat pleno, dan sebentar lagi Musda.
"Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kami menunggu status hukum yang inkrah," jelasnya. (fba)
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Titus Bunuh Wanita Muda di Tegal yang Dikenalnya Lewat Michat karena Tak Puas Pelayanan |
![]() |
---|
Detik-detik Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Wudhu Masjid, CCTV Rekam Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.