Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Bekuk Sindikat Pembobol Toko Asal Magelang yang Beraksi 14 Kali di 3 Provinsi

Aparat kepolisian menangkap sindikat pembobol toko asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

KOMPAS.COM/M. ELGANA MUBAROKAH
BARANG BUKTI: Barang bukti milik keempat pelaku pembobolan toko yang merupakan sindikat asal Magelang yang melakukan aksinya di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Saat ditangkap pada Sabtu (24/5/2025) di Kabupaten Cianjur, para pelaku berencana akan melanjutkan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor. (KOMPAS.COM/M. ELGANA MUBAROKAH) 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Aparat kepolisian menangkap sindikat pembobol toko asal Magelang, Jawa Tengah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, empat pelaku pembobolan toko melakukan aksinya di beberapa tempat di Jawa Barat. 

Aksi terakhir keempat pelaku tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung dan Sukabumi.

Baca juga: Aksi Pencuri Gasak 2 Ponsel Pengunjung yang Tertidur di Ruang Tunggu RSUD Terekam CCTV

Saat ditangkap pada Sabtu (24/5/2025) di Kabupaten Cianjur, para pelaku berencana akan melanjutkan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor.

memeriksa keempat pelaku pembobolan toko
SINDIKAT ASAL MAGELANG: Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat memeriksa keempat pelaku pembobolan toko yang merupakan sindikat asal Magelang yang melalkukan aksinya di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Saat ditangkap pada Sabtu (24/5/2025) di Kabupaten Cianjur, para pelaku berencana akan melanjutkan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor. (KOMPAS.COM/M. ELGANA MUBAROKAH)

Selain itu, berdasarkan catatan kriminal para pelaku, sindikat tersebut pernah melakukan aksi serupa di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.

Tercatat, sebanyak tujuh kali di Jawa Barat, tiga kali di Jawa Tengah, dan empat kali di Jawa Timur, total 14 kali.

"Ini pelaku, sindikat antarprovinsi, dengan korban modus membongkar ruko atau toko kelontong dengan gunting raja," kata Aldi yang ditemui saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5/2025).

Aldi membenarkan keempatnya memang warga Kabupaten Magelang, bahkan tiga di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang berbeda-beda.

Aldi menyebut, Sutrimo pernah melakukan hal yang sama di Sleman, Jawa Tengah, dan dihukum 1 tahun penjara pada 2014.

Kemudian, Herman Siswanto pernah melakukan pencurian sepeda motor di Yogyakarta dan dihukum satu tahun penjara pada 2013.

Selanjutnya, Mulyadi sempat dihukum 7 bulan penjara di daerah Purworejo, Jawa Tengah.

Sementara itu, Arifudin mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya bersama Sutrimo.

"Dijelaskan 3 dari 4 orang tersangka sudah pernah dihukum, ada yang kasus curanmor, ada yang kasus yang sama pencurian dengan kekerasan," kata Aldi.

Biasanya, lanjut Aldi, aksi dari para pelaku dimotori oleh Sutrimo.

Menurutnya, kegiatan berupa pemantauan dan penggambaran situasi sebelum aksi dimotori pelaku Sutrimo.

Sebelum menggasak semua barang yang ada di dalam toko, para pelaku lebih dulu merusak gembok dengan menggunakan gunting raja.

"Jadi, siang mereka sudah menggambar si toko, situasi dan kondisi, mereka meyakini malamnya ruko ini tidak dijaga atau ditinggali pemilik sehingga setelah para pelaku ini sudah yakin warung ini akan menjadi target, maka malam harinya melancarkan aksinya," ucapnya.

Seluruh alat seperti linggis, gunting raja, kunci T, serta pekakas lainnya juga diamankan pihak kepolisian.

"Kami juga mengamankan dua kendaraan roda empat yang digunakan keempat pelaku," ujar dia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Pembobol Toko Asal Magelang Beraksi 14 Kali di Tiga Provinsi"

Baca juga: Komplotan Pencuri Tak Biasa Ini Ditangkap di Pemalang, Barang yang Digasak Alat Berat, Dijual Segini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved