Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

SAH! Aturan Jam Malam Pelajar Berlaku Mulai Juni 2025, Dedi Mulyadi: Maksimal Pukul 21.00 WIB

Aturan jam malam pelajar di Jabar mulai Juni 2025. Dedi Mulyadi: Siswa dilarang di luar rumah lewat pukul 21.00 WIB.

Editor: Awaliyah P
YOUTUBE
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat mengumumkan aturan jam malam pelajar yang berlaku mulai Juni 2025. 

Aturan jam malam ini berlaku untuk semua peserta didik di Jawa Barat, dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga atas.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta ikut mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Surat edaran menyebutkan, pengawasan dilakukan melalui koordinasi antara:

1. Bupati/Wali Kota dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan satuan pendidikan dasar.

2. Dinas Pendidikan Jawa Barat dengan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagai perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam konferensi pers di Depok pada 27 Mei 2025, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aturan jam malam ini mulai diterapkan bulan depan.

"Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Dedi juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi siswa yang melanggar.

Siswa yang tertangkap berada di luar rumah melebihi jam yang ditentukan akan dipanggil oleh pihak sekolah, khususnya guru Bimbingan Konseling (BK).

 "Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK dan nanti ada proses pendidikan," katanya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan efektif, Pemprov Jawa Barat telah menandatangani kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP, serta pengurus wilayah seperti RT dan RW.

"Kan nanti kami sudah MOU dengan TNI, dengan Polri, dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian," jelas Dedi.

Langkah ini diambil agar ada pengawasan langsung di lapangan, terutama di lingkungan tempat tinggal pelajar.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara resmi, Dedi sempat menyampaikan rencana jam malam ini pada 19 Mei 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved