Resmi Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 31 Mei 2025: Ini Tata Cara Bayar Denda di Teller BRI
Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar denda
Resmi Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 31 Mei 2025: Ini Tata Cara Bayar Denda di Teller BRI dan ATM
TRIBUNJATENG.COM- Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.
Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Melalui Mobile Banking BRI
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Aturan Tilang Tak Bawa Perlengkapan Kendaraan
tilang
tribunjateng.com
| 26 PMI Asal Jateng Meninggal Dunia di Luar Negeri |
|
|---|
| Meski Kalah dari PSS Sleman, Pelatih PSIS Jafri Sastra Acungi Jempol Anak Asuhnya |
|
|---|
| Longsor Jalan Menuju Makam Sunan Muria: Tunggu Penilaian dan Rekomendasi Dinas PU Jateng |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Puting Beliung Terjang Kesesi Pekalongan, Parkiran RSUD Ambruk dan Jalan Tertutup |
|
|---|
| Kisah Fitri, Keluarga Terisolasi Karena Longsor di Jepara, Komunikasi Terputus Jam 9 Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/enam-polisi-rembang-ditilang-oleh-propam-dalam-operasi-penegakan-disiplin_20170513_153513.jpg)