Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jogja

Kasus Santri Ora Aji Sleman: 13 Tersangka Penganiayaan, KDR Dilaporkan karena Dugaan Pencurian

13 santri Ora Aji ditetapkan tersangka penganiayaan. Korban KDR justru dilaporkan mencuri uang sesama santri.

Istimewa
Gus Miftah dalam acara Puncak Reuni Akbar Alumni Unissula, Ahad (21/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JOGJAKARTA -- Kasus yang melibatkan 13 santri Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, DI Yogyakarta, mengundang perhatian luas.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR.

Namun perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KDR juga dilaporkan oleh salah satu dari 13 santri tersebut karena dugaan pencurian.

Laporan Pencurian oleh Sesama Santri

Kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto, menjelaskan bahwa laporan terhadap KDR telah dilayangkan ke Polresta Sleman pada 10 Maret 2025. Santri pelapor mengaku kehilangan uang sebesar Rp700.000.

Tidak hanya itu, dugaan pencurian ini disebut melibatkan 7 hingga 8 santri lainnya yang juga merasa kehilangan uang dan barang pribadi.

“Nominalnya bervariasi, dari Rp20 ribu sampai Rp700 ribu. Bahkan ada juga kehilangan barang lain,” ungkap Adi.

Adi menambahkan bahwa kehilangan ini terasa berat karena para santri umumnya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan.

Perilaku mencuri yang diduga dilakukan KDR pun dinilai mencederai rasa kepercayaan sesama santri.

Proses Hukum Berjalan Paralel

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian dari beberapa santri terhadap KDR.

“Dari 13 santri, empat di antaranya mengaku barangnya pernah diambil oleh korban (KDR) dan kini sedang diproses,” ujar Edy.

Sementara itu, proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap KDR juga tengah berjalan. Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dari berbagai sisi, termasuk motif di balik penganiayaan.

Pandangan Pondok Pesantren Ora Aji

Pengasuh pondok, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), melalui kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas peristiwa ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved