Berita Kriminal
Satresnarkoba Polres Karanganyar Amankan Dua Remaja, Sita 1,14 Gram Tembakau Goril
Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan dua remaja dan barang bukti tembakau gorila dengan berat kurang lebih lebih 1,14 gram.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan dua remaja dan barang bukti tembakau gorila dengan berat kurang lebih lebih 1,14 gram.
Dua orang tersebut masing-masing, FR (20) warga Desa Ngijo dan JAP (21) warga Pandeyan Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar.
Keduanya diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah keduanya pada Selasa (27/5/1025).
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi menyampaikan, penangkapan dua orang tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa FR sering menggunakan tembakau sintetis.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman FR, terangnya, didapati paket klip berisi irisan daun tembakau sintetis.
"Setelah dilakukan pengembangan, FR mendapatkan barang itu dari JAP," katanya kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Iptu Mulyadi menuturkan, polisi akhirnya dapat mengamankan JAP di kediamannya pada hari yang sama setelah penggeledahan di kediaman FR.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, didapati barang bukti berupa 54 gram irisan daun tembakau.
"Saat diintrogasi (JAP) memperoleh tembakau sintetis bukan dalam bentuk tembakau sintetis namun dalam bentuk cairan yang mengandung narkotika yang digunakan untuk memenyemprot tembakau biasa, dan cairan tersebut diperoleh (beli) melalui akun Instagram seharga Rp 450 ribu," jelasnya.
Atas perbuatannya, FR dan JAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Ais).
Istri Polisi Diduga Tipu Pedagang Sembako, Modus Jual Minyak Goreng Murah |
![]() |
---|
Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Manfaatkan Pelabuhan Kecil Ini Kirim 20 Kg Sabu |
![]() |
---|
Berulah Lagi, Kali Ini Polisi Baru Lecehkan Kurir Perempuan, Bripda S Tarik Paksa Korban Masuk Kamar |
![]() |
---|
Detik-detik Wanita Dianiaya Maling, Luka Parah Dihajar dan Mata Ditusuk Kunci Mobil |
![]() |
---|
Viral Pengeroyokan Pelajar di Alun-alun Pati, Para Pelaku Cuma Dihukum Wajib Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.