Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Satresnarkoba Polres Karanganyar Amankan Dua Remaja, Sita 1,14 Gram Tembakau Goril

Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan dua remaja dan barang bukti tembakau gorila dengan berat kurang lebih lebih 1,14 gram.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
IST
UNGKAP NARKOTIKA - Satresnarkoba Polres Karanganyar mengamankan dua remaja atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dok Humas Polres Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan dua remaja dan barang bukti tembakau gorila dengan berat kurang lebih lebih 1,14 gram.

Dua orang tersebut masing-masing, FR (20) warga Desa Ngijo dan JAP (21) warga Pandeyan Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar.

Keduanya diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah keduanya pada Selasa (27/5/1025).

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi menyampaikan, penangkapan dua orang tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa FR sering menggunakan tembakau sintetis.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman FR, terangnya, didapati paket klip berisi irisan daun tembakau sintetis.

"Setelah dilakukan pengembangan, FR mendapatkan barang itu dari JAP," katanya kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Iptu Mulyadi menuturkan, polisi akhirnya dapat mengamankan JAP di kediamannya pada hari yang sama setelah penggeledahan di kediaman FR.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, didapati barang bukti berupa 54 gram irisan daun tembakau.

"Saat diintrogasi (JAP) memperoleh tembakau sintetis bukan dalam bentuk tembakau sintetis namun dalam bentuk cairan yang mengandung narkotika yang digunakan untuk memenyemprot tembakau biasa, dan cairan tersebut diperoleh (beli) melalui akun Instagram seharga Rp 450 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya, FR dan JAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1  miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved