Korupsi Alkes
Sosok Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alkes di DKK Karanganyar, Seorang PNS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes)
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar sudah menetapkan empat orang tersangka masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin dan dua pihak penyedia barang dan jasa, berinisial DN selaku Manajer Operasional dan SW selaku Marketing
Seperti diketahui pengadaan Alkes 2023 tersebut berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp 13 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, penyidik Kejari Karanganyar kembali lagi menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan Alkes.
"Bahwa yang ditetapkan adalah salah satu PNS pada DKK Karanganyar berinisial K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan alkes tersebut. Sedangkan tersangka JS selaku pihak swasta, selaku marketing yang memberikan komitmen fee kepada pihak dinas," katanya kepada wartawan, Senin (2/6/2025) malam.
Dia menuturkan, tersangka baru tersebut kini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ais).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.