Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alkes

Nasib 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar yang Telah Kembalikan Uang Rp 545 Juta

Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
PENETAPAN TERSANGKA BARU. Kejari Karanganyar menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes pada Senin (2/6/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) senilai Rp 545 juta.

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh masing-masing tersangka baik dari pihak Kepala DKK, Purwati dan Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan di DKK.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto membenarkan adanya pengembalian uang dari dua tersangka tersebut.

Pihak Purwati mengembalikan uang hari ini, Selasa (3/6/2025). Sedangkan pihak Amin mengembalikan uang pada kemarin, Senin (2/6/2025).

"Dari Bu Pur Rp 465 juta dan Amin Rp 80 juta," katanya saat dihubungi tribunjateng.com, Selasa siang.

Selanjutnya uang tersebut dititipkan ke rekening Kejari Karanganyar hingga nantinya diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

Saat ditanya mengenai kerugian negara akibat kasus tersebut, Hartanto belum bisa menyampaikan secara detail.

"Di persidangan nanti akan tergambar apakah sebesar (kerugian negara) itu," terangnya.

Menurutnya dalam perkara korupsi selain pidana badan juga dikenakan pidana uang pengganti terhadap kerugian negara.

Oleh karena itu, terangnya, apakah tersangka mengembalikan uang negara atau tidak tetap dibebankan uang pengganti.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut Kejari Karanganyar sudah menetapkan enam orang tersangka.

Tiga dari dinas dan tiga lainnya dari pihak pengadaan barang dan jasa.

Mereka masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin, pegawai di DKK berinisial K.

Kemudian dari pihak swasta berinisial DN selaku Manajer Operasional dan SW serta JS selaku Marketing.

Seperti diketahui pengadaan Alkes 2023 tersebut berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp 13 miliar. (Ais).

Caption: PENGEMBALIAN UANG DARI TERSANGKA. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan.  
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved