Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

331 Desa Kelurahan di Banyumas Rampungkan Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih

Seluruh desa di Kabupaten Banyumas kini telah menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
SEKDA BANYUMAS - Dokumentasi Agus Nur Hadie saat ditemui Tribunbanyumas.com, Rabu (17/7/2025) di Pendopo Si Panji, Purwokerto. Ia mengatakan seluruh desa di Kabupaten Banyumas kini telah menyelesaikan proses pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seluruh desa di Kabupaten Banyumas kini telah menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih


Sebanyak 331 desa dan kelurahan di Banyumas telah menyelesaikan pembentukan koperasi melalui musyawarah desa.


Hal ini menandai kesiapan dalam menyambut program nasional koperasi modern yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, tahapan pembentukan di tingkat lokal kini telah rampung. 


"Sudah terbentuk semua yaitu 331 desa di Banyumas untuk Koperasi Desa Merah Putih, melalui musyawarah desa dan kelurahan, dan tinggal nunggu operasional," jelas Agus kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (3/6/2025). 


Namun, rencana peluncuran resmi program ini di Banyumas oleh Presiden Prabowo masih belum memiliki kepastian. 


"Katanya memang mau di sini, tapi belum fix," tambahnya.


Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari gerakan koperasi modern yang dicanangkan Presiden Prabowo pada Maret 2025 lalu. 


Program ini dijadwalkan mulai beroperasi secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto mencatat adanya tren positif dalam perkembangan koperasi di Banyumas


Hingga Mei 2025, tercatat ada 639 unit koperasi di Banyumas, dengan 378 di antaranya aktif.


Namun, tak sedikit pula koperasi yang kini mati suri. 


Sebanyak 261 koperasi dinyatakan tidak aktif, umumnya akibat persoalan administratif. 


"Kendalanya seperti kesulitan membubarkan koperasi yang sudah lama tak beroperasi dan tidak diketahui lagi pengurus maupun kedudukannya," ujar Wahyu.


Ia juga menyoroti adanya masalah hukum yang muncul dari proses perubahan anggaran dasar (PAD) koperasi melalui notaris, yang dalam beberapa kasus justru menimbulkan double badan hukum.


Dari seluruh koperasi yang aktif, mayoritas berjenis koperasi konsumen, yakni sebanyak 229 unit.


Meski demikian, gerakan koperasi modern yang kini sedang berjalan, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan mampu mengubah wajah koperasi tradisional menjadi lebih profesional dan produktif secara ekonomi. (jti)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved