Penangkapan Narkoba di Kudus
Modus Transaksi Narkoba di Kudus, COD Sepatu Bekas Ternyata Berisi Ganja
Satresnarkoba Polres Kudus meringkus sembilan tersangka dari enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan psikotropika sepanjang.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satresnarkoba Polres Kudus meringkus sembilan tersangka dari enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan psikotropika sepanjang April-Mei 2025, Selasa (3/6/2025)
Dari semua tersangka, diamankan Sabu-sabu 6,78 gram, Ganja 2,1 gram dan Psikotropika sebanyak 1.819 butir.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, dari total kasus yang diamankan, kerugian ditaksir senilai Rp 15,7 juta dengan jumlah korban yang diselamatkan sebanyak 225 jiwa.
AKBP Heru menuturkan, modus operandi tersangka adalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga: Wakapolda Jateng Intruksikan Polres Tempat Wisata Bebas Pungli
Baca juga: Viral Video Dua Siswi Menghisap Rokok di Sekolah, Nasibnya Kini Ditentukan Kepala Sekolah
Beberapa tersangka adalah pengedar dan selebihnya pemakai untuk dikonsumsi sendiri atau bersama teman.
"Hasil keterangan tersangka, narkotika diperoleh dari luar Kabupaten Kudus, seperti Jepara, Pati, dan beberapa daerah lainnya," terangnya.
Kapolres mengimbau kepada generasi muda untuk menjauhi penggunaan dan bahaya peredaran narkotika apapun jenisnya.
Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto menambahkan, dari beberapa tersangka yang diamankan, ada tersangka yang menyimpan sabu-sabu di dalam potongan batang ubi kayu.
Ada pula yang memesan paket barang dalam kardus berisikan sepatu bekas yang disisipkan ganja untuk mengelabuhi petugas.
"Profesi rata-rata tersangka buruh atau swasta, ada juga yang sopir. Ada yang ditangkap saat hendak memakai narkotika di tempat hiburan. Ada juga yang pesan lewat Facebook online dengan alasan masalah keluarga," tuturnya.
Pada 14 April 2025 tersangka R (40) dan AK (26) asal Dempet, Demak ditangkap di rumah kos Demaan di Kecamatan Kota Kudus. Dari dua tersangka tersebut diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,72 gram dan 509 butir pil terlarang berlogo Y.
Kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.
Pada 5 Mei 2025, tersangka AAS (46) dan tersangka HP (46) seorang sopir asal Bangsri Jepara, diamankan di pinggir Jalan Kudus - Jepara Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Dari dua tersangka diamankan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram disimpan di dalam potongan batang ubi kayu.
Tersangka SRH (25) ditangkap di sebuah rumah di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus pada 14 Mei 2025. Diamankan barang bukti 31 kaplet isi 10 butir jenis Trihexyphenidyl 20 Mg.
Tersangka dijerat Undang - undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pada 14 Mei 2025, tersangka CD (22) asal Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus diamankan di tepi Jalan Kudus - Jepara Desa Kaliwungu.
Dari tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,12 gram.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.
Pada 15 Mei 2025 tersangka PAF (22) diamankan di sebuah rumah Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Dari tersangka diamankan narkotika jenis ganja seberat 1,7 gram yang dipesan melalu jasa pengantaran paket barang berisi sepatu bekas disisipi ganja.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.
Pada 25 Mei 2025, tersangka K (50) asal Loram Kulon, Kecamatan Jati, dan SW (40) asal Mayong Jepara ditangkap di tepi Jalan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.
Dari dua tersangka diamankan barang bukti 0,72 gram. Selanjutnya tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. (Sam)
Siswi SD Tewas Tertimpa Dahan Pohon saat Tunggu Undian Hadiah Jalan Sehat |
![]() |
---|
Lutfia Sering Lihat Kobaran Api saat Malam |
![]() |
---|
Pengendara PCX Syok di TKP Kecelakaan, Ibunya Tewas Setelah Jatuh dari Boncengan |
![]() |
---|
Pesawat Lion Air Jakarta-Kualanamu Terlambat Terbang karena Penumpang Teriak Bawa Bom |
![]() |
---|
Wanita Tenteng Tas Hermes Terekam Curi Kalung Berlian di Mal, Ditangkap di Apartemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.