Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Perintah Gubernur Jateng ke Bupati dan Wali Kota Soal Putusan MK Gratiskan SD SMP Negeri dan Swasta

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayahnya untuk mulai

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Istimewa
Dalam 100 hari kinerja Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, salah satu terobosan kebijakan yang disambut antusias oleh warga adalah program kemitraan dengan sekolah SMA-SMK swasta. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayahnya untuk mulai menyusun skema penerapan sekolah gratis bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan gratis untuk wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa program pendidikan gratis untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB sudah berjalan di Jawa Tengah.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah provinsi juga telah menjalin kerja sama dengan 139 SMA/SMK swasta yang tersebar di berbagai daerah.

Kemitraan ini bisa menambah daya tampung hingga sekitar 5.000 siswa.

Prioritas utamanya adalah anak-anak dari keluarga miskin, termasuk yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem, serta anak-anak yang belum mengenyam pendidikan.

"Kalau SD-SMP wilayah kabupaten/kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP.

Kewenangan kita (Pemprov) hanya di SMA, SMK dan SLB," ujar Ahmad Luthfi Senin (2/6/2025).

"Di tempat kita mempunyai kerja sama kemitraan dengan SMA/SMK swasta.

 Jadi kita tempelkan kepada SMA-SMK swasta, kita cukup untuk 5.ribu an orang," tuturnya.


Ahmad Luthfi menerangkan, kategori anak tidak sekolah atau putus sekolah dapat terjadi karena beberapa faktor yaitu dari keluarga miskin ekstrem, kemudian ada karena tradisi.


"Jadi ada daerah-daerah tertentu kalau sudah SMP kudu kerjo (harus kerja) padahal belum tentu dapat kerja dan akhirnya ia tidak sekolah.

Ini yang kita galakkan kembali sehingga pendidikan bisa mereduksi kemiskinan," tandasnya.

Sementara itu Ikatan Kepala Sekolah SMP Swasta (IKSS) Kabupaten Kudus angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal pendidikan dasar 9 tahun jenjang SD dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta digratiskan.

Ketua IKSS Kudus, Syaifuddin Najib menyampaikan, jika keputusan tersebut nantinya diakomodir oleh pemerintah menjadi sebuah kebijakan, pemerintah harus bisa menjamin ketercukupan pendanaan bagi sekolah dasar yang digratiskan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved