Setelah Disetrum dan Diikat, Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Dilaporkan: Curi Uang Rp 700 Rb
laporan pencurian tersebut berasal dari salah satu dari 13 santri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Setelah Disetrum dan Diikat, Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Kini Dilaporkan ke Polisi: Curi Uang Rp 700 Ribu
TRIBUNJATENG.COM- Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, memasuki babak baru.
Salah satu korban berinisial KDR kini justru dilaporkan balik ke polisi atas tuduhan pencurian uang sebesar Rp700.000.
Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyebut laporan pencurian tersebut berasal dari salah satu dari 13 santri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap KDR.
"Klien kami dituduh mencuri barang milik para tersangka penganiayaan. Tapi nilai kerugian hanya Rp700.000 dan itu pun belum terbukti. Bahkan, pengakuan KDR muncul dalam kondisi tertekan setelah mengalami kekerasan," ujar Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
Heru menilai, nominal kerugian tersebut belum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia menambahkan, uang tersebut telah diganti oleh keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Versi berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025), Adi mengungkap bahwa peristiwa bermula dari dugaan pencurian dan vandalisme yang terjadi di kamar santri. Aksi ini kemudian terbongkar pada 15 Februari 2025, saat KDR tertangkap menjual air galon milik pondok tanpa izin.
Dari pengakuan tersebut, santri lain mulai menginterogasi KDR secara persuasif. Ia lalu mengakui bahwa selama ini telah mencuri uang milik beberapa santri, dengan total kerugian mencapai Rp700.000.
Reaksi spontan dari sejumlah santri pun muncul setelah pengakuan itu. Adi menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan bentuk penganiayaan terorganisir, melainkan aksi spontan dari sesama santri. "Tidak ada pengurus pondok yang terlibat, ini murni antar santri," ujarnya.
Adi juga menyampaikan bahwa pihak yayasan sempat mengupayakan mediasi dan menawarkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak ada kesepakatan terkait tuntutan kompensasi dari pihak keluarga korban.
Penganiayaan dan Laporan Balik
Gus Miftah Berangkatkan Denny Caknan dan Kru Umroh: Sing Kristen Mentahane Wae |
![]() |
---|
Dituntut Rp 25 Juta Oleh Wali Murid, Ustadz Zuhdi Guru Madin Demak dapat Umroh dari Gus Miftah |
![]() |
---|
Gus Miftah Datang, Zuhdi Dapat Umroh dan Motor Usai Kasus Viral |
![]() |
---|
Gus Miftah Minta Maaf: 13 Santri Ora Aji Jadi Tersangka Penganiayaan, Ternyata Ini Akar Masalahnya |
![]() |
---|
Kasus Santri Ora Aji Sleman: 13 Tersangka Penganiayaan, KDR Dilaporkan karena Dugaan Pencurian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.