Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Warga Kudus Kaget Buka Kotak Kayu yang Katanya Berisi Uang Hasil Penggandaan, Ternyata Kena Tipu

Fakta-fakta di balik kasus penipuan di Kudus, dimana pelaku mengklaim dirinya bisa menggandakan uang

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS - Polres Kudus menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana penipuan bermodus dukun spiritual dan dukun pesugihan, Senin (2/6/2025). Satu di antaranya tukang pijat asal Surabaya yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 70 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Fakta-fakta di balik kasus penipuan di Kudus, dimana pelaku mengklaim dirinya bisa menggandakan uang.

Uang yang dipercayakan oleh korban kepada pelaku diletakkan dalam sebuah kotak kayu.

Hingga akhirnya korban curiga dan penasaran.

Ia pun kaget saat membuka kotak kayu tersebut.

Berikut fakta lengkapnya dimulai dari awal mulai korban mengenal pelaku yang ternyata di tempat asalnya seorang dukun pijat.

Baca juga: Di Balik Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang Bebas dari Penjara, Suasana Padepokan Langsung Berubah

Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang laki-laki berinisial S dengan usia 44 tahun asal Surabaya atas dugaan kasus penipuan.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban AS warga Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Ngaku Dukun Spritual

Dalam aksinya, S berkedok sebagai dukun spiritual dan dukun pesugihan.

Ia mengaku dukun demi memuluskan aksinya. Dan terbukti, S mampu mengelabuhi AS hingga mengalami kerugian Rp 160 juta.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, kejadian kasus penipuan diperkirakan terjadi sepanjang Oktober 2024 - Maret 2025 di rumah tinggal korban Desa Karangampel Kaliwungu Kudus.

Korban pada awalnya dikenalkan oleh temannya tentang sosok tersangka yang disebut bisa mengobati penyakit.

Istri Kena Santet

Tersangka S mulai melancarkan aksinya setelah bertemu dengan korban, dengan mengatakan bahwa istri korban terkena gangguan santet.

Kala itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk untuk mahar mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang demit atau setan yang mengganggu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved