Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bansos Cair

Daftar 11 Bansos Cair Bulan Juni 2025: Ada Bansos untuk Guru Honorer, Segini Besarannya

Tak hanya satu program bansos, pemerintah telah menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk beberapa program bansos.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
kompas.com
BANSOS :Ilustrasi uang rupiah: Daftar 11 Bansos Cair Bulan Juni 2025: Ada Bansos untuk Guru Honorer, Segini Besarannya 

Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.

Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.

7. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Pada Juni 2025, PKH masih berada pada pencairan tahap kedua yang telah dilakukan mulai April dan akan berlangsung hingga bulan ini.

Artinya, bagi KPM yang belum menerima bansos PKH pada bulan April dan Mei, kemungkinan akan mendapatkannya pada bulan Juni 2025.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.

8. BPNT

Kemudian ada BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan program ini disatukan dengan PKH dan tergantung pendistribusian masing-masing daerah.

9. Santunan Anak Yatim-Piatu

Program ini ditujukan pada anak yatim piatu senilai Rp 270 ribu per bulan.

10. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved