Bansos Cair
Daftar 11 Bansos Cair Bulan Juni 2025: Ada Bansos untuk Guru Honorer, Segini Besarannya
Tak hanya satu program bansos, pemerintah telah menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk beberapa program bansos.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah kembali memberikan program bantuan sosial di bulan Juni 2025.
Tak hanya satu program bansos, pemerintah telah menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk beberapa program bansos.
Program bansos tersebut masuk dalam program paket stimulus ekonomi.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, program ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi di Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5 persen.
Salah satu bansos yang akan cair bulan ini adalah Bansos untuk Guru Honorer.
Bansos dalam bentuk uang akan diberikan senilai Rp 150 ribu sekali cair.
Berikut ini daftar 11 bansos yang cair bulan Juni 2025:
1. Bantuan Subsidi Upah atau BSU
BSU adalah paket stimulus ekonomi dengan nominal Rp 150.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini akan diberikan pada 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kabupaten yang berlaku.
Penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu sekaligus pada bulan Juni.
2. Bansos Guru Honorer
Selanjutnya ada bansos guru honorer.
Bansos ini masuk dalam BSU paket stimulus ekomoni dengan besaran yang sama yakni Rp 150 ribu per bulan atau Rp 300 ribu dalam satu kali pencairan.
Pemerintah menargetkan 3,4 juta penerima bansos pada bulan ini.
3. Diskon Transportasi
Diskon transportasi juga merupakan paket stimulus ekonomi yang memanfaatkan momen libur sekolah.
Diskon ini akan diberikan sekitar awal Juni sampai dengan pertengahan Juli 2025.
Diskon yang diberikan antara lain:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP sebesar 6 persen
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.
4. Diskon tarif tol
Selanjutnya ada Diskon tarif tol.
Pemerintah memberikan diskon sebesar 2 persen yang menyasar 110 juta pengendara selama momen liburan sekolah.
Skema pemberlakuan diskon tarif tol ini sama dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru serta Lebaran Idulfitri.
5. Beras 10 kg
Selain uang, pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa beras.
Bansos beras 10 kg yang sempat terhenti kini kembali digelontorkan dengan menyasar 18,3 juta KPM yang berlaku pada Juni dan Juli 2025.
6. Perpanjangan diskon iuran JKK
Diskon iuran JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja juga diberikah oleh pemerintah sebesar 50 persen.
Diskon ini diberikan bagi pekerja sektor padat karya. Program ini berjalan enam bulan sejak bulan Februari sampai Juli 2025.
Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.
Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
7. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.
Pada Juni 2025, PKH masih berada pada pencairan tahap kedua yang telah dilakukan mulai April dan akan berlangsung hingga bulan ini.
Artinya, bagi KPM yang belum menerima bansos PKH pada bulan April dan Mei, kemungkinan akan mendapatkannya pada bulan Juni 2025.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
8. BPNT
Kemudian ada BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.
Pencairan program ini disatukan dengan PKH dan tergantung pendistribusian masing-masing daerah.
9. Santunan Anak Yatim-Piatu
Program ini ditujukan pada anak yatim piatu senilai Rp 270 ribu per bulan.
10. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta mempunyai data kependudukan yang valid.
11. PIP
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.
Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bulan Juni 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September.
Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Cara Cek Penerima Bansos
Lantas bagaimana cara mengecek penerima bansos? berikut caranya:
1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Kencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siap-siap 13 Bansos Cair Bulan Juni 2025, BSU Rp300.000, Lansia Rp600.000, Lengkap Cek Penerimanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.