Berita Regional
Gibran Follow Akun Judol, Setwapres: Ganti Username 7 Kali
Gibran Rakabuming Raka ramai jadi perhatian setelah ketahuan follow akun judi online dengan nama @bang_jabrik.game.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gibran Follow Akun Judol, Setwapres: Ganti Username 7 Kali
TRIBUNJATENG.COM- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ramai menjadi perbincangan setelah ketahuan follow akun judi online judol dengan nama @bang_jabrik.game.
Hal tersebut membuat Kantor Sekretariat Wakil Presiden segera angkat bicara soal isu tersebut.
Menurut keterangan resminya, akun judi online dengan nama @bang_jabrik.game tersebut sudah berganti nama sebanyak 7 kali sejak akun judi online itu dibuat pada November 2022 lalu.
Baca juga: Fachrul Razi, Jenderal Purnawirawan yang Usulkan Pemakzulan Gibran dan Perjalanan Politiknya
Baca juga: Lengkap, Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Singgung Soal Pendidikan hingga Fufufafa
Sementara akun Instagram resmi Gibran Rakabuming Raka @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum diubah menjadi akun judi online.
"Riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten yang tidak sesuai seperti sekarang ini, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas," bunyi keterangan resmi Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (4/6/2025).
Hal tersebut tidak lagi tabu mengingat zaman sekarang, banyak akun media sosial yang memiliki jutaan pengikut seringkali diperjual-belikan.
"Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu," katanya.
Gibran Rakabuming Raka juga sudah berhenti mengikuti akun judi online tersebut.
"Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku," tulis keterangan resmi Setwapres.
Sementara itu, berikut isi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah pokok utama yang disinggung mulai dari putusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres.
Kemudian soal kapasitas Gibran, termasuk terkait pendidikannya yang diragukan.
Soal akun Fufufafa juga disinggung dalam surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Indra menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra.
Singgung putusan MK
Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Soroti kapasitas dan etika Gibran
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun.
Atas dasar itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” demikian bunyi penutup surat tersebut.
(*)
| Sosok Brigadir Arya yang Gugur Ditembak Begal saat Bertugas, Tangis Istri: Pasti Dia Nungguin Saya |
|
|---|
| Ajudan Wakil Bupati dan Tiga Polisi Ditangkap dalam Penggerebekan Pesta Narkoba |
|
|---|
| Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri 3 Hari, Gagang Sapu dan Batu Bata Jadi Barang Bukti |
|
|---|
| Kronologi Calon Mantu Sekap Ayah Pacar 1 Tahun, Skenarionya di Luar Nalar |
|
|---|
| Cerita 2 Siswa Diminta Pindah Sekolah karena Nunggak Seragam Rp 300.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Gibran-Rakabuming-Raka-di-Jajar-Kecamatan-Laweyan-Kota-Solo.jpg)