Berita Jakarta
Fachrul Razi, Jenderal Purnawirawan yang Usulkan Pemakzulan Gibran dan Perjalanan Politiknya
Fachrul Razi, eks Wakil Panglima TNI, usulkan pemakzulan Gibran. Simak perjalanan politik dan kiprahnya dalam dinamika kekuasaan Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Nama Fachrul Razi kembali mencuat dalam percaturan politik nasional setelah menjadi salah satu tokoh militer purnawirawan yang menandatangani surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditandatangani oleh Fachrul Razi bersama tiga jenderal purnawirawan lainnya: Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto. Isi surat tersebut mendesak DPR dan MPR RI untuk segera memproses pemakzulan sesuai konstitusi yang berlaku.
Langkah politik ini menjadi sorotan, terutama mengingat rekam jejak Fachrul Razi yang panjang di dunia militer dan politik. Fachrul Razi, kelahiran Aceh 26 Juli 1947, merupakan salah satu tokoh militer yang memiliki karier cemerlang.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI, Sekjen Dephankam, hingga Wakil Panglima TNI. Setelah pensiun tahun 2000, ia aktif di berbagai jabatan sipil dan perusahaan BUMN maupun swasta.
Di dunia politik, Fachrul adalah figur penting. Ia turut mendirikan Partai Hanura bersama Jenderal (Purn) Wiranto dan pernah mendukung pasangan JK-Wiranto pada Pilpres 2009.
Namun, posisinya berubah drastis saat ia bergabung dalam tim pemenangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 dan memimpin kelompok relawan Bravo 5 yang berisi purnawirawan TNI.
Pada Pilpres 2019, Fachrul kembali menjadi pendukung Jokowi, dan sebagai imbal balik politik, ia ditunjuk sebagai Menteri Agama RI.
Namun, masa jabatannya tidak panjang, hanya sekitar satu tahun sebelum digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Menariknya, pada Pilpres 2024, Fachrul Razi berbalik arah dan memberikan dukungan kepada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ia bergabung dalam Tim Nasional Pemenangan AMIN sebagai anggota Dewan Penasihat dan membentuk Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3). (kompas.com)
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Obat, Poltek Harber Gelar Edukasi di SMA Negeri 2 Tegal
Baca juga: H-1 BSU 2025 Cair? Cek Nama-nama Penerima Bantuan Subsidi Upah, Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Baca juga: Jelang Iduladha 2025, Batang Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Bebas PMK
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.