Berita Viral
Rebutan Anak, Mantan Suami Tusuk Istri di Depan Sekolah saat Ambil Ijazah Anak
Seorang pria bernama Suminta nekat menyerang mantan istrinya, Asmanah (42), dengan sebilah pisau saat sang korban sedang mengantarkan anaknya.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Rebutan Anak, Mantan Suami Tusuk Istri di Depan Sekolah saat Ambil Ijazah Anak
TRIBUNJATENG.COM - Aksi penusukan menghebohkan terjadi di lingkungan sebuah sekolah di Kota Serang, Banten, pada Senin (2/6/2025).
Seorang pria bernama Suminta nekat menyerang mantan istrinya, Asmanah (42), dengan sebilah pisau saat sang korban sedang mengantarkan anaknya untuk mengambil ijazah.
Peristiwa berdarah ini terjadi di wilayah Lingkungan Pamarican, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kejadian tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video, pelaku terlihat sedang berjalan bersama seorang anak di area sekolah.
Tiba-tiba, ia berlari ke arah korban sambil menghunus pisau yang sudah disiapkan.
Asmanah yang kaget langsung berusaha menyelamatkan diri, namun pelaku terus mengejar dan berhasil melukai bagian leher, tangan, dan perut korban.
Meski warga dan orang tua murid lain sempat mencoba melerai, Suminta tetap melancarkan serangan brutal tersebut di hadapan banyak orang.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati.
Ia kecewa tidak diberi izin bertemu dengan anaknya oleh sang mantan istri.
"Motif pelaku adalah karena sakit hati. Ia merasa tidak diberi kesempatan bertemu anak dan terjadi rebutan hak asuh," jelas Ipda Febby, mengutip Tribunnews.com, Rabu (4/6/2025).
Diketahui, pasangan tersebut sudah pisah ranjang sejak tiga bulan lalu, dan konflik mengenai hak asuh anak menjadi penyebab utama ketegangan.
Usai kejadian, korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten oleh warga dan para saksi yang berada di lokasi.
"Saat kejadian kondisi sekolah sedang ramai, banyak wali murid. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan," tambah Febby.
Saat ini, pelaku Suminta telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum.
Polisi akan menjeratnya dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan/atau pasal penganiayaan berat.
Sementara itu, peristiwa penusukan lainnya dialami oleh Hudy Pangestu (25) yang mengakibatkan gangguan pada pita suaranya.
Hudy merupakan warga Kalikajar, Wonosobo.
Ia menjadi korban penusukan di leher hingga pita suaranya eror.
Pelaku adalah Suroso (45) warga Sapuran, Wonosobo.
Suroso sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka pada bagian leher.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan cara menusuk leher korban hingga mengakibatkan gangguan pada pita suara korban.
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Kasim Bantilan melalui Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.
Kejadian penganiayaan terjadi saat korban bertemu dengan pelaku di Cafe Shaka Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo.
"Saat korban datang ke cafe tersebut, korban sempat meminum minuman keras dan mengambil rokok milik pelaku tiba-tiba," ucap AKP Arif pada konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Saat itu pelaku merasa terganggu dan tersinggung dengan tindakan yang dilakukan korban. Pelaku juga dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
"Pelaku dan korban ini saling kenal saja, tapi tidak akrab," imbuhnya.
Tidak kuat menahan emosi, pelaku mengambil sebuah pisau lipat berukuran panjang sekitar 8 centimeter dari saku celana jins yang dikenakannya.
Pelaku mendekati korban yang saat itu sudah berada di bagian tangga cafe, hendak menuju ke parkiran.
Seketika pelaku menusukkan pisau miliknya ke arah leher korban sehingga korban langsung tergeletak di area parkir cafe tersebut.
Korban yang dalam keadaan luka dan terkapar tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Sapuran.
"Akibat kejadian tersebut, suara korban agak eror terganggu sehingga bicaranya tidak seperti biasa lagi. Itu dikarenakan pisau yang menusuk mengenai pita suara korban," terangnya.
Diketahui, usai melakukan penganiayaan tersebut pelaku kemudian melarikan diri dan akhirnya tertangkap saat pulang ke rumah.
"Jadi kejadian pada 7 November 2024, setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian di berbagai tempat kemudian pada 24 April 2025 pelaku terdeteksi sedang pulang ke rumahnya hingga akhirnya dilakukan penangkapan," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang RI No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Inilah Sosok Kapolsek di Kendal, Lagi Berduaan di Rumah Bu Guru PAUD, Digerebek Warga Jelang Subuh |
![]() |
---|
7 Fakta Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral Ngaku Mau Rampok Uang Negara, LHKPN Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Sosok Menpar Widiyanti Putri, Benarkah Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker? Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan |
![]() |
---|
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.