Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kuasa Hukum Mbak Ita Tanggapi Kesaksian Ade Bhakti: Mereka Sudah Disumpah

Kuasa Hukum eks pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, Agus Nurudin menanggapi soal pernyataan Ade Bhakti soal uang setoran.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video Kuasa Hukum Mbak Ita Tanggapi Kesaksian Ade Bhakti: Mereka Sudah Disumpah, Tentu Tahu Konsekuensi.

 Kuasa Hukum eks pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, Agus Nurudin menanggapi soal pernyataan Ade Bhakti Ariawan soal setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Menurut Agus, kedua saksi meliputi saksi Mulyanto dan Ade Bhakti menyebutkan polisi menerima Rp250 juta dan jaksa Rp150 juta. 

Uang itu diperoleh dari hasil pengumpulan committmen fee atau uang kontribusi proyek dari kecamatan-kecamatan di Semarang sebesar 13 persen.

Uang setoran itu sempat kurang sehingga sempat ditambah oleh Martono (terdakwa kasus suap Mbak Ita dan Alwin Basri) dan Eko Yuniarto (Koordinator camat Semarang). 

"Yang bicara dua saksi itu. Soal kebenaran mereka yang tahu. Kan mereka sudah disumpah di persidangan tentu sudah tahu konsekuensi kalau pernyataan tidak benar," beber seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025) malam. 

Dia menyebut, tidak akan menghadirkan keterangan saksi dari polisi dan jaksa yang telah disebut oleh kedua saksi.

"Kami tidak akan menghadirkan saksi itu karena tidak ada relevansinya," bebernya.

Respon Kejari dan Polrestabes Semarang 

Respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta oleh Ade Bhakti Ariawan.

Hal itu disebut Ade Bhakti saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto enggan menanggapi soal adanya uang setoran tersebut.

"Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yg memberikan keterangan," jelasnya saat dihubungi Tribun.

Sementara, Tribun telah melakukan konfirmasi Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi soal setoran tersebut.

Namun, konfirmasi Tribun belum direspon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved