Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kuasa Hukum Mbak Ita Tanggapi Kesaksian Ade Bhakti: Mereka Sudah Disumpah

Kuasa Hukum eks pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, Agus Nurudin menanggapi soal pernyataan Ade Bhakti soal uang setoran.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap perkara pengadaan proyek penunjukan langsung (PL)  yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Dalam kesaksian tersebut, Ade memberikan keterangan untuk kasus sidang terdakwa Martono.

Martono adalah mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus suap  Mbak Ita dan suaminya.

Martono dikenal sebagai "penghubung" uang setoran dari para kontraktor pelaksana proyek ke Mbak Ita dan Alwin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi itu, Ade Bakti acapkali berkelit dari pertanyaan hakim dengan sering menjawab lupa.

"Yang mengerjakan kontraktor, saya lupa nama kontraktornya, Yang Mulia," jawab Ade saat dicecar hakim soal pertanyaan mengerjakan proyek di Kecamatan Gajahmungkur saat Ade menjadi camat di daerah tersebut.

Berhubung Ade sering menjawab lupa. Hakim terus mengejar pertanyaan.

Hakim protes atas jawaban Ade karena kejadian tersebut belum terlalu lama.

"Kejadian belum lama, mengapa lupa ?,"  tanya hakim.

Selepas itu, Ade barulah mulai buka suara.

Dia lantas menjelaskan, selama menjabat sebagai Camat Gajahmungkur ada proyek sebesar Rp1,1 miliar di wilayahnya dengan total sembilan paket pekerjaan di antaranya pengaspalan dan talud.

Ade menyebut, nama kontraktor yang  mengerjakan proyek tersebut di antaranya bernama Heri dan Iwan, keduanya merupakan anggota Gapensi Semarang.

Ade melanjutkan, mendapatkan informasi dari Eko Yuniarto selaku Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang terdapat pengondisian proyek tersebut.

Permintaan itu datang atas permintaan Alwin Basri, suami Mbak Ita.

"Saya tahu itu dari Pak Eko. Atas permintaan Pak Alwin Basri," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved