Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kuasa Hukum Mbak Ita Tanggapi Kesaksian Ade Bhakti: Mereka Sudah Disumpah

Kuasa Hukum eks pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, Agus Nurudin menanggapi soal pernyataan Ade Bhakti soal uang setoran.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video Kuasa Hukum Mbak Ita Tanggapi Kesaksian Ade Bhakti: Mereka Sudah Disumpah, Tentu Tahu Konsekuensi.

 Kuasa Hukum eks pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, Agus Nurudin menanggapi soal pernyataan Ade Bhakti Ariawan soal setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Menurut Agus, kedua saksi meliputi saksi Mulyanto dan Ade Bhakti menyebutkan polisi menerima Rp250 juta dan jaksa Rp150 juta. 

Uang itu diperoleh dari hasil pengumpulan committmen fee atau uang kontribusi proyek dari kecamatan-kecamatan di Semarang sebesar 13 persen.

Uang setoran itu sempat kurang sehingga sempat ditambah oleh Martono (terdakwa kasus suap Mbak Ita dan Alwin Basri) dan Eko Yuniarto (Koordinator camat Semarang). 

"Yang bicara dua saksi itu. Soal kebenaran mereka yang tahu. Kan mereka sudah disumpah di persidangan tentu sudah tahu konsekuensi kalau pernyataan tidak benar," beber seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025) malam. 

Dia menyebut, tidak akan menghadirkan keterangan saksi dari polisi dan jaksa yang telah disebut oleh kedua saksi.

"Kami tidak akan menghadirkan saksi itu karena tidak ada relevansinya," bebernya.

Respon Kejari dan Polrestabes Semarang 

Respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang selepas disebut terima setoran uang ratusan juta oleh Ade Bhakti Ariawan.

Hal itu disebut Ade Bhakti saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Kasi (Kepala Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto enggan menanggapi soal adanya uang setoran tersebut.

"Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yg memberikan keterangan," jelasnya saat dihubungi Tribun.

Sementara, Tribun telah melakukan konfirmasi Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi soal setoran tersebut.

Namun, konfirmasi Tribun belum direspon.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap perkara pengadaan proyek penunjukan langsung (PL)  yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Dalam kesaksian tersebut, Ade memberikan keterangan untuk kasus sidang terdakwa Martono.

Martono adalah mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus suap  Mbak Ita dan suaminya.

Martono dikenal sebagai "penghubung" uang setoran dari para kontraktor pelaksana proyek ke Mbak Ita dan Alwin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi itu, Ade Bakti acapkali berkelit dari pertanyaan hakim dengan sering menjawab lupa.

"Yang mengerjakan kontraktor, saya lupa nama kontraktornya, Yang Mulia," jawab Ade saat dicecar hakim soal pertanyaan mengerjakan proyek di Kecamatan Gajahmungkur saat Ade menjadi camat di daerah tersebut.

Berhubung Ade sering menjawab lupa. Hakim terus mengejar pertanyaan.

Hakim protes atas jawaban Ade karena kejadian tersebut belum terlalu lama.

"Kejadian belum lama, mengapa lupa ?,"  tanya hakim.

Selepas itu, Ade barulah mulai buka suara.

Dia lantas menjelaskan, selama menjabat sebagai Camat Gajahmungkur ada proyek sebesar Rp1,1 miliar di wilayahnya dengan total sembilan paket pekerjaan di antaranya pengaspalan dan talud.

Ade menyebut, nama kontraktor yang  mengerjakan proyek tersebut di antaranya bernama Heri dan Iwan, keduanya merupakan anggota Gapensi Semarang.

Ade melanjutkan, mendapatkan informasi dari Eko Yuniarto selaku Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang terdapat pengondisian proyek tersebut.

Permintaan itu datang atas permintaan Alwin Basri, suami Mbak Ita.

"Saya tahu itu dari Pak Eko. Atas permintaan Pak Alwin Basri," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.

Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved