Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganjar Pranowo Komentari Usulan Pemakzulan Gibran, Sangat Sulit, Ungkap Penyebabnya

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menyebut proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak akan berjalan mudah

Editor: muslimah
Instagram
Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming Raka 

"Ini baru pernyataan, akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," kata Ganjar menanggapi permintaan Forum Purnawirawan tersebut.

Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan jenderal, yakni:

  1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  2. Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  3. Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  4. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada Senin (2/6/2025).

Dasar Hukum Pemakzulan Wapres

Pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran hukum berat seperti:

  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Korupsi
  • Penyuapan 
  • Tindak pidana berat lainnya
  • Perbuatan tercela
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden

Setelah MK menyatakan ada pelanggaran, DPR dapat meneruskan usulan ke MPR.

MPR kemudian menggelar sidang paripurna yang harus dihadiri ¾ anggota dan disetujui oleh ⅔ dari jumlah anggota yang hadir.

Pakar Nilai Usulan Pemakzulan Gibran Belum Kuat

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai usulan pemakzulan ini belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia menyebutkan bahwa pemakzulan harus berdasarkan proses konstitusional, bukan hanya tekanan politik.

“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik,” ujar Yance, dikutip dari laman UGM.

Dengan dominasi KIM Plus di DPR dan belum adanya bukti pelanggaran hukum yang kuat, pemakzulan Gibran kemungkinan akan sulit dilaksanakan.

Meski Forum Purnawirawan mendorong pemakzulan, proses ini tidak cukup hanya dengan opini politik, tetapi membutuhkan dasar hukum dan dukungan politik yang sangat kuat di parlemen.  ( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved