Kepsek SMK Bangun Purba Dicopot Setelah Siswanya Gadai HP Gara-gara Pungli Praktikum
Arles Lubis, kakak kandung RL, mengungkap bahwa adiknya tidak bisa mengikuti ujian karena belum membayar uang praktik Rp 240 Ribu
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kepsek SMK Bangun Purba Dicopot Setelah Siswanya Gadai HP Gara-gara Pungli Praktikum
TRIBUNJATENG.COM - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, resmi dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) uang praktik yang diduga memaksa salah satu siswa menggadaikan ponsel demi bisa mengikuti ujian.
Kisah siswa berinisial RL yang viral di media sosial menjadi sorotan publik. RL disebut harus menggadaikan ponselnya demi membayar uang praktik sebesar Rp240.000 agar dapat mengikuti ujian di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera mengambil tindakan tegas.
"Ya, Plh kepala sekolahnya kami copot," tegas Erisman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Erisman menekankan bahwa tidak ada sekolah yang diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa, apalagi di tengah ketersediaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
“Sekolah sudah mendapat bantuan, kenapa masih membebani siswa. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Arles Lubis, kakak kandung RL, mengungkap bahwa adiknya tidak bisa mengikuti ujian karena belum membayar uang praktik. Hal ini mendorong RL untuk menggadaikan ponselnya agar bisa melunasi pembayaran tersebut.
"Benar, adik saya tidak bisa ikut ujian karena belum bayar uang praktik Rp240.000," ungkap Arles kepada TribunPekanbaru.com.
Ia menambahkan, setelah kasus ini ramai diberitakan, pihak sekolah akhirnya mengizinkan RL untuk mengikuti ujian.
“Namun, klarifikasinya sore, sedangkan adik saya ujiannya pagi. Setelah heboh berita itu, baru adik saya bisa ikut ujian,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak sekolah sempat membantah bahwa RL dilarang mengikuti ujian karena belum melunasi pembayaran. Habibi, Plh Kepala Sekolah saat itu, menyampaikan bahwa siswa tetap diizinkan ikut ujian meskipun administrasi belum diselesaikan.
“Kami tidak pernah menyuruh siswa yang belum menyelesaikan administrasi untuk pulang atau tidak ikut ujian. Buktinya, nilai RL sudah tercatat,” ujar Habibi.
Meskipun demikian, Dinas Pendidikan tetap menilai perlu ada tanggung jawab dari pihak sekolah atas munculnya praktik pungutan yang memberatkan siswa. Sebagai bentuk penegakan disiplin dan evaluasi, Habibi akhirnya dicopot dari jabatannya.
(*)
Sipelling Keliling Kabupaten Demak, Sinergi Apik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Sinergi Bea Cukai Tanjung Emas dan PT Sango, UMKM Jadi Bukti Kolaborasi Nyata |
![]() |
---|
Mahasiswa UNIMMA Dibekali Literasi Pasar Modal untuk Wujudkan Generasi Cerdas Finansial |
![]() |
---|
Penyebab Tanah Longsor Saat Penggalian Penelitian BRIN di Demak Karena Tanah Sawah Yang Labil |
![]() |
---|
Perwira TNI Alumni Psikologi UMP Terima Penghargaan dari United Nations Interim Force In Lebanon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.