Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Lisa Mariana yakin Putrinya Darah Daging Ridwan Kamil: Kalau DNA Negatif Curiga Direkayasa

Ia menyebut dirinya sangat yakin bahwa anak yang dilahirkannya adalah keturunan Ridwan Kamil.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
RIDWAN KAMIL DAN LISA MARIANA - Lisa Mariana Siap Tes DNA, Yakin C Anak dari Ridwan Kamil  

Lisa Mariana yakin Putrinya Darah Daging Ridwan Kamil: Kalau DNA Negatif Curiga Direkayasa

TRIBUNJATENG.COM - Nama Lisa Mariana kembali mencuat di ruang publik usai pernyataannya yang mengejutkan terkait hubungan gelapnya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Dalam pernyataan terbarunya, Lisa mengaku memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut dan bersedia menjalani tes DNA demi membuktikan kebenarannya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, Lisa Mariana secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi apapun jika tes DNA menunjukkan hasil yang bertentangan dengan pengakuannya.

“Kalau hasil tes DNA negatif, saya siap diborgol,” ujarnya dengan penuh keyakinan, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/6/2025).

Keyakinan yang ditunjukkan oleh mantan model majalah dewasa itu bukan tanpa alasan. 

Ia menyebut dirinya sangat yakin bahwa anak yang dilahirkannya adalah keturunan Ridwan Kamil. 

Bahkan, ia menyebut kemungkinan hasil tes menunjukkan negatif sangatlah kecil.

“Saya yakin sekali, tidak mungkin hasilnya negatif,” lanjutnya.

Meski begitu, Lisa juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi manipulasi hasil tes DNA. Ia menyatakan bahwa jika hasil tes tidak sesuai ekspektasi, ia tidak menutup kemungkinan adanya rekayasa.

"Kalaupun iya negatif, saya curiga hasilnya direkayasa," tambahnya.

Tak berhenti pada klaim biologis, Lisa Mariana juga menuntut Ridwan Kamil untuk memberikan nafkah kepada anak yang diakuinya sebagai hasil hubungan mereka. 

Sebagai langkah hukum, ia telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/2025.

Kasus ini terus menyedot perhatian publik, mengingat status Ridwan Kamil sebagai tokoh politik nasional dan mantan pejabat publik. 

Proses hukum dan hasil tes DNA nantinya akan menjadi penentu kebenaran di balik pernyataan kontroversial Lisa Mariana.

Ridwan Kamil Tak Hadir

Persidangan atas gugatan Lisa Mariana, sudah dua kali dijadwalkan. Namun Ridwan Kamil tak datang. 

Sidang terakhir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (28/5/2025).

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya karena pihak Ridwan Kamil tidak berkesempatan hadir pada Senin (19/5/2025) lalu.

Lisa Mariana pun berharap di sidang selanjutnya pada 4 Juni 2025, Ridwan Kamil bisa menghadiri sidang secara langsung.  

Namun, Lisa juga tak menampik ingin menyelesaikan konfliknya dengan Ridwan Kamil secara damai.

“Tapi berharap memang harus hadir. Nanti di tanggal 4 Juni itu Pak RK harus hadir karena sudah berlarut-larut juga," kata Lisa, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (29/5/2025).

"Pusing saya maunya damai-damai aja. Karena sudah terlalu berlarut-larut jadi akunya gregetan,” sambungnya.

Jika bertemu Ridwan Kamil, Lisa Mariana mengaku ingin mencium tangan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Bahkan Lisa akan menanyakan kabar Ridwan Kamil.

“Cepetan gitu jangan terlalu banyak gimana.

Saya mau silaturahmi, pengin cium tangan saja," ucap Lisa Mariana.

"Apa kabar? Kan lebih tua jadi aku harus sopan,” tambahnya.

Minta Jatah Rumah

Lisa Mariana tidak hanya mengajukan gugatan terkait hak identitas anak terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam gugatannya, Lisa juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil dengan total sebesar Rp16,6 Miliar.

Berdasarkan dokumen petitum yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Rabu (4/6/2025), Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6.660.000.000 serta ganti rugi imateriil senilai Rp10.000.000.000.

Selain itu, Lisa juga meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi isi putusan pengadilan.

Tak hanya itu, Lisa turut mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan tersebut.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved