Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Kredit Macet Rp3,58 Triliun

Dirut Sritex Iwan Kurniawan dicekal ke luar negeri selama 6 bulan terkait penyidikan kredit macet Rp3,58 triliun.

Istimewa
Presiden Direktur Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sapa karyawan berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, resmi dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 19 Mei 2025.

Pencekalan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit oleh Sritex.

Pencegahan tersebut dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex sekaligus kakak kandung Iwan Kurniawan.

Kejagung menduga adanya keterlibatan lebih luas dalam pengajuan kredit bermasalah yang berdampak pada kredit macet hingga Rp3,58 triliun per Oktober 2024.

Masih Berstatus Saksi

Meski hingga saat ini Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi, Kejagung terus menggali peran serta pengetahuannya dalam pengajuan kredit perusahaan ke sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

“Benar terhadap Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan ulang terhadap Iwan dijadwalkan pekan depan untuk mendalami proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh Sritex.

Hal-hal yang ingin diklarifikasi meliputi mekanisme internal pengajuan kredit, pihak-pihak yang menandatangani, dan sejauh mana Iwan Kurniawan ikut terlibat dalam persetujuan dana tersebut.

Sebagai Direktur Utama sekaligus mantan Wakil Direktur Utama, Iwan Kurniawan memegang peran penting dalam manajemen perusahaan.

Kejagung ingin mengetahui apakah ia ikut menandatangani dokumen pengajuan atau turut memberikan persetujuan dalam proses kredit.

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari tiga orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai wakil direktur utama,” ujar Harli.

Rangkaian Pemeriksaan Sejumlah Pihak

Tak hanya Iwan, penyidik Kejagung juga memeriksa berbagai pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Mereka antara lain:

HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking di salah satu bank daerah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved