Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pecinan

Rencana Pemilihan Pengurus TITD Kwan Sing Bio Ditolak Sejumlah Pihak

Rencana pemilihan pengurus dan penilik di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban memicu ditolak sejumlah pihak.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio 

TRIBUNJATENG.COM – Rencana pemilihan pengurus dan penilik di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban memicu ditolak sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Alim Sugiantoro, tokoh senior dan mantan ketua penilik kelenteng.

Ia menyebut, pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung Minggu, 8 Juni 2025, dinilai tidak sah.  

Baca juga: HUT Ke-18 Kelenteng Kwan SIng Bio: Perkenalkan Kelenteng Vegetarian Kepada Masyarakat Semarang

Menurutnya proses tersebut melanggar kesepakatan damai dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (7/6/2025), Alim menegaskan pemilihan itu dilakukan tanpa legalitas yayasan yang jelas dan tanpa penyelesaian konflik internal yang sedang berjalan. 

Menurutnya, pengembalian pengelolaan kelenteng dari tangan tiga taipan Surabaya harus terlebih dahulu melalui mekanisme tertulis yang sah.

“Itu tindakan ilegal. Kami sudah menyerahkan surat resmi kepada Soedomo dan rekan-rekannya untuk meminta proses damai. Pengembalian kelenteng harus dilakukan secara benar dan sesuai hukum,” ujarnya, Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan, tidak ada nama Go Tjong Ping dalam surat permintaan damai yang disusun sebelumnya, dan hingga kini belum tercapai kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang berselisih. 

"Penyerahan tertulis berarti pengembaliannya juga harus tertulis. Tidak bisa sepihak,” tegasnya.

Alim juga menyoroti bahwa pemilihan yang direncanakan dilakukan di luar kelenteng dan tanpa izin dari pengelola sah. 

Selain itu, surat panitia pemilihan dinilai cacat administrasi karena tidak memiliki kop resmi maupun stempel yayasan.

“Ini adalah kudeta kedua dalam sejarah kelenteng Kwan Sing Bio dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” katanya.

Lebih jauh, Alim mengingatkan semua pihak agar menghormati proses yang telah disepakati, termasuk hasil musyawarah di Kayu Manis Resto, Tuban, pada 24 Mei 2025. 

Dalam forum itu, Soedomo secara tegas meminta agar urusan penyelesaian diserahkan kepada Alim Markus dan Paulus Welly Afandy, bukan kepada Tjong Ping.

Meskipun tidak lagi aktif dalam pengelolaan kelenteng, Alim menyampaikan keinginannya agar masalah internal dapat diselesaikan dengan damai.

Ia juga menegaskan tidak akan mencalonkan diri sebagai pengurus atau penilik kembali.

Di akhir pernyataan, Alim menyoroti masalah legalitas yayasan yang menaungi TITD Kwan Sing Bio.

Ia menyebut dasar hukum untuk menggelar pemilihan sudah tidak ada karena yayasan tidak lagi aktif secara administratif. 

"Tanpa legalitas yang sah dan tanpa sistem keanggotaan yang aktif, atas dasar apa pemilihan ini dilakukan?” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved