Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Malu Istrinya Viral Banyak Utang, Suami Tega Bunuh Istri yang Baru Melahirkan di Dompu

Foto-foto SRI bahkan sempat tersebar di beberapa grup Facebook komunitas Dompu, di mana dirinya menjadi bahan perbincangan dan penagihan utang secara

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Lombok
Malu Istrinya Viral Banyak Utang, Suami Tega Bunuh Istri yang Baru Melahirkan di Dompu 

Malu Istrinya Viral Banyak Utang, Suami Tega Bunuh Istri yang Baru Melahirkan di Dompu

TRIBUNJATENG.COM – Peristiwa tragis terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/6/2025) dini hari. 

Seorang suami berinisial YA (30) tega menghabisi nyawa istrinya, SRI (28), yang baru melahirkan 10 hari sebelumnya.

Menurut Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, aksi pembunuhan ini dipicu rasa malu dan tekanan psikologis yang dirasakan pelaku akibat istrinya memiliki banyak utang. 

Foto-foto SRI bahkan sempat tersebar di beberapa grup Facebook komunitas Dompu, di mana dirinya menjadi bahan perbincangan dan penagihan utang secara terbuka. Hal ini disebut-sebut mempermalukan nama baik keluarga.

"Karena malu, YA membunuh istrinya dengan sebilah parang. Kejadian itu terjadi sehari setelah mereka melaksanakan syukuran atas kelahiran anaknya," ungkap AKP Zuharis.

Tragisnya, setelah dibunuh, jasad SRI diletakkan di samping bayinya yang masih berusia 10 hari.

Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan

Pembunuhan ini terungkap pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WITA, saat anak korban menemukan ibunya tergeletak di lantai kamar dalam kondisi berlumuran darah. 

Anak tersebut segera memberitahu neneknya (ibu korban), yang kemudian langsung mendatangi rumah SRI.

Saat memeriksa rumah, ibu korban mendapati tubuh anaknya sudah tak bernyawa dengan luka di bagian belakang kepala dan pergelangan tangan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Pelaku YA sempat melarikan diri usai melakukan aksi kejam tersebut. Namun, beberapa jam kemudian, ia berhasil diringkus di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.

"Pelaku diamankan di rumah orang tuanya. Kami juga menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan," jelas AKP Zuharis, dikutip dari TribunLombok.com.

Meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, YA telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami latar belakang psikologis pelaku guna mengungkap secara menyeluruh motif kekerasan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved