Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penampakan Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Diminta Lisa Mariana Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim

Lisa Mariana tidak hanya menggugat Ridwan Kamil terkait pengakuan hak identitas anak..minta jatah rumah Ridwan Kamil

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Warta Kota
RUMAH RIDWAN KAMIL - Penampakan Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Diminta Lisa Mariana Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim 

Penampakan Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit yang Diminta Lisa Mariana Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim


TRIBUNJATENG.COM- Lisa Mariana tidak hanya menggugat Ridwan Kamil terkait pengakuan hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 


Dalam gugatan tersebut, ia juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp16,6 miliar.

Berdasarkan dokumen petitum yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung pada Rabu (4/6/2025), Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6.660.000.000 dan ganti rugi imateriil senilai Rp10.000.000.000.

Baca juga: 5 Potret Rumah Mewah Ridwan Kamil di Ciumbuleiut Akan Diminta Lisa Mariana: Seharga Rp2,7 Miliar

Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Anggap Tututan Lisa Mariana Senilai Rp16,6 M Tak Penting: Ga Ada Bukti!

Lisa Mariana Minta Jatah Rumah Ridwan  Kamil di Ciumbuleuit Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim
Lisa Mariana Minta Jatah Rumah Ridwan  Kamil di Ciumbuleuit Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim (ISTIMEWA)

Selain itu, Lisa juga meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi isi putusan pengadilan.


Tak hanya itu, Lisa turut mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.


“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan tersebut.

RUMAH RIDWAN KAMIL - Tampak di dalam rumah Ridwan Kamil berjejer koleksi kendaraan motor mewah Ridwan Kamil
RUMAH RIDWAN KAMIL - Tampak di dalam rumah Ridwan Kamil berjejer koleksi kendaraan motor mewah Ridwan Kamil (IST)

Alasan Ridwan Kamil Mangkir di Sidang

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali tidak hadir dalam sidang mediasi atas gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025). 

Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi kali ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar Butar, didampingi Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati. 

Muslim menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Alasan ketidakhadiran sudah kami sampaikan secara resmi kepada hakim mediator. Namun pihak penggugat tampaknya tetap bersikeras agar tergugat hadir secara langsung sesuai ketentuan awal," ujar Muslim mengutip Tribunnews, Rabu (4/6/2025).

Meski demikian, menurut Muslim, peraturan hukum juga memberikan ruang bagi kuasa hukum untuk mewakili tergugat dalam proses mediasi apabila terdapat alasan yang sah. 

Ia menyayangkan pihak penggugat yang dinilai memaksakan kehendak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved