Berita Kriminal
Pematang Tambak Jadi Saksi Bejatnya Ayah Kandung Setubuhi Anak Gadisnya, Korban Masih 14 Tahun
Tim Reserse Mobile (Resmob) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bone meringkus seorang pria berinisial AM
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
"Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,"jelasnya.
Kini, ayah cabul tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut.
"Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat.
"Perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, sangat penting.
Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Pria Asal Tegal Dibekuk Polisi, Curi 40 Plang Tower Sutet |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Brebes Dibekuk Saat Asik Ngopi di Cafe |
![]() |
---|
Meski Suporter Persita dan PSIS Semarang Damai Insiden Pelemparan Bus, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Purbalingga, Gondol Rp 3 Juta dari Toko |
![]() |
---|
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.