Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pematang Tambak Jadi Saksi Bejatnya Ayah Kandung Setubuhi Anak Gadisnya, Korban Masih 14 Tahun

Tim Reserse Mobile (Resmob) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bone meringkus seorang pria berinisial AM

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

"Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,"jelasnya.

Kini, ayah cabul tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut.

"Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat.

"Perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, sangat penting.

Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak," tegasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved