Berita Demak
Kuota Calon Peserta Didik Disabilitas dan Kurang Mampu SPMB Demak Capai 20 Persen
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Demak dibagi dalam beberapa jalur. Di antaranya jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Demak dibagi dalam beberapa jalur.
Di antaranya jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan setiap jalur memiliki kuota daya tampung yang berbeda-beda.
"Kuota jalur domisili paling besar yakni 70 persen. Adapun jalur afirmasi 15 persen untuk jenjang SD dan 20 persen jenjang SMP.
sedangkan jalur mutasi kuotanya 5 persen dan jalur prestasi sisa dari daya tampung sekolah serta hanya berlaku di jenjang SMP," jelasnya, Selasa (10/6/2025).
Khusus jalur afirmasi, Pemkab Demak membagi lagi menjadi dua kategori, yakni untuk murid tidak mampu dan murid penyandang disabilitas.
"Jalur afirmasi kuotanya 15 persen untuk jenjang SD dan 20 persen untuk jenjang SMP. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik tidak mampu dan penyandang disabilitas," tutur Haris.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa lolos seleksi melalui jalur afirmasi tersebut.
Calon peserta didik tidak mampu wajib menyertakan bukti surat keterangan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, calon peserta didik juga harus menyertakan surat pernyataan dilengkapi materai dari orangtua atau wali murid, apabila terbukti melakukan pemalsuan dokumen maka murid akan didiskualifikasi dan diproses secara hukum.
"Aturannya ketat karena kami tidak ingin keluarga yang semestinya mampu malah masuk menggunakan jalur ini," tegasnya.
Adapun untuk calon peserta didik penyandang disabilitas, hanya cukup membuat surat pernyataan bermaterai dari orangtua atau wali murid yang menyatakan bahwa calon murid benar-benar sebagai penyandang disabilitas.
"Disabilitas di sini khusus fisik. Bukan disabilitas mental, intelektual, maupun sensorik," tambahnya.
Selain menyertakan syarat khusus di atas, calon peserta didik jalur afirmasi juga wajib mengunggah dokumen berupa fotocopy ijazah, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akta kelahiran, usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli untuk masuk ke jenjang SMP dan minimal 6 tahun untuk masuk ke jenjang SD.
"Semua informasi tentang pendaftaran murid baru di Kabupaten Demak bisa diakses melalui website spmb.demakkab.go.id," tutupnya.(afn)
Normalisasi Sungai Wulan Makan Korban, Polres Imbau Pengguna Jalan Raya Demak-Mijen Waspada |
![]() |
---|
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Polres Demak Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di MI Muslimat NU |
![]() |
---|
20 Wajib Pajak Demak Dapat Penghargaan dari KPP Pratama: Meningkatkan Hubungan Saling Percaya |
![]() |
---|
Guru SD Demak Mendapat Pelatihan Inovasi Pengajaran Matematika, Eistianah: Tidak Boleh Kita Abaikan |
![]() |
---|
Kejari Demak Bantah Tuduhan Makelar Kasus Kematian Warga di Bonangrejo: Ada Pihak Coba Intervensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.