Berita Jepara
Pemkab Jepara Proyeksikan APBD 2025 Naik Jadi Rp 2,76 Triliun
Pemerintah Kabupaten Jepara mengusulkan perubahan APBD 2025 menjadi senilai Rp 2,76 triliun atau naik sebesar Rp 206,58 miliar.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara mengusulkan dua usulan dalam rancangan kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah meliputi, penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Daerah menjadi senilai Rp 2,76 triliun atau naik sebesar Rp 206,58 miliar.
Demikian yang disampaikan, Bupati Jepara, Witiarso Utomo seusai mengikuti Rapat Paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 di Ruang Rapat Gedung DPRD Jepara, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Gaktibplin Sambut HUT Bhayangkara, Propam Polres Jepara Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi
Dia menyampaikan belanja daerah diproyeksikan naik sebesar 206,58 Miliar dari Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2,55 Triliun naik menjadi Rp 2,76 Triliun.
"Dengan kerja keras kita bersama, Insyaallah akan mampu melaksanakan amanat ini sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pembangunan daerah," kata Bupati Jepara.
Selain itu, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jepara ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara atas segala dukungan, sehingga pada tanggal 5 Juni 2025.
Pemkab Jepara berhasil memperoleh dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kali berturut-turut dari BPK RI.
"Penghargan ini adalah buah kerja keras kita bersama, eksekutif dan legislatif. Semoga ini menjadi semangat kita untuk semakin bersinergi, bersama mewujudkan Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari dan Religius," ucap Mas Wiwit.
Mas Wiwit menyebut, landasan penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan Daerah.
Hal tersebut guna mengantisipasi perkembangan akibat adanya kebijakan dari Pemerintah yang berdampak pada perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA Penetapan Tahun Anggaran 2025.
"Supaya target rencana lebih realistis dalam pencapaiannya, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu adanya Perubahan KUA Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
Baca juga: Bupati Jepara Pastikan SPMB 2025 Transparan dan Bebas KKN, 32 Ribu Bangku SD-SMP Siap Diperebutkan
Di sisi lain, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna akan membahas terlebih dahulu draf KUA PPAS Perubahan 2025 yang diusulkan Bupati Jepara.
Apabila yang diusulkan direncanakan dengan baik, DPRD Jepara sangat mendukung dalam mempercepat pembangunan daerah utamanya infrastruktur.
"Dalam pembahasan akan kita lihat skema kemampuan anggaran, optimalisasi pendapatan untuk mencapai Jepara MULUS," ucap Agus. (Ito)
Pemkab Jepara Akan Lakukan Rotasi di Bulan September, Ada 8 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.