Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Bo’ing Naik Darah Diejek Gadis Michat Punya Kelamin Kecil, Mayat Diletakkan di Pagar Rumah Warga

Tak terima diejek punya alat kelamin kecil, seorang pemuda di Banyumas tega menghabisi nyawa seorang remaja putri di bawah umur.

|
Editor: galih permadi
Tribunjateng.com/Permata Putra
Pemuda Banyumas bunuh gadis michat 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Tak terima diejek punya alat kelamin kecil, seorang pemuda di Banyumas tega menghabisi nyawa seorang remaja putri di bawah umur.

Adalah Kiswanto alias Bo’ing (27), nekat membunuh korban inisial FAS alias F alias D (16), asal Brebes, Jawa Tengah

Jasad F ditemukan pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di depan pagar rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Purwokerto Timur.

Baca juga: "Open BO Dengan Korban" Pengakuan Aditya Tersangka Pembunuhan Wanita di Hotel Citra Dream

Baca juga: DUH GUSTI! Pria di Banyumas Bunuh Gadis 16 Tahun Karena Tersinggung Disebut Alat Kelaminnya Kecil

KONFERENSI PERS, Kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku Kiswanto alias Bo’ing (27), nekat membunuh korban FAS alias F alias D (16). Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polresta Banyumas, Selasa (10/6/2025). Korban dibunuh pelaku setelah disebut memiliki alat kelamin kecil. 
KONFERENSI PERS, Kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku Kiswanto alias Bo’ing (27), nekat membunuh korban FAS alias F alias D (16). Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polresta Banyumas, Selasa (10/6/2025). Korban dibunuh pelaku setelah disebut memiliki alat kelamin kecil.  (Permata Putra Sejati )

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, membenarkan motif pembunuhan tersebut dipicu oleh ucapan korban yang menyinggung pelaku saat berhubungan seksual.

"Korban sempat menyebut alat kelamin pelaku kecil. 

Kalimat tersebut membuat pelaku tersinggung, lalu marah dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Korban ditemui oleh pelaku via Aplikasi MiChat.

Kapolresta mengatakan sebelumnya, korban dan pelaku telah berkomunikasi melalui aplikasi MiChat dan menyepakati pertemuan untuk layanan seksual. 

Pada Minggu (1/6/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban datang ke lokasi bersama seorang temannya, Supriyanto alias Katot, menggunakan sepeda motor milik temannya, Siti Afiyah.

Setiba di lokasi, korban turun dan berjalan sendiri menuju rumah di Jalan Ahmad Yani.

Sementara Katot menunggu di depan gang. 

Korban lalu masuk ke rumah bersama pelaku melalui pintu belakang.

"Di dalam kamar, pelaku dan korban sempat berhubungan seksual. 

Namun korban mengucapkan kalimat yang dianggap menghina, pelaku mendorong korban ke dinding hingga jatuh, lalu mencekik leher dan membekap mulutnya dengan tangan hingga korban meninggal," jelas Kapolresta.

Pelaku sempat memeriksa tubuh korban sekitar pukul 03.30 WIB dan mengetahui korban telah meninggal. 

Ia kemudian memindahkan jasad korban dan meletakkannya di depan pagar rumah warga.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Pujiono, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (5/6/2025) malam pukul 22.00 WIB di depan rumah tempat kejadian. 

Ia diketahui tinggal di rumah tersebut sebagai pekerja.

Dari hasil otopsi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher korban yang sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan.

Pelaku diketahui sudah beristri dan memesan jasa layanan seksual dengan tarif Rp400 ribu semalam. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel Oppo milik korban, satu unit ponsel Samsung milik pelaku, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta hasil visum dari rumah sakit.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. 

Ancaman hukumannya maksimal15 tahun penjara dan atau denda hingga Rp3 miliar," katanya. 

Sementara itu pemerhati perempuan dan anak, Dr. Tri Wuryaningsih, menilai kasus ini sebagai bentuk kekerasan ekstrem terhadap anak dan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap remaja dari eksploitasi seksual.

"Ini jadi perhatian bersama. 

Kekerasan terhadap anak, apapun bentuknya, selalu ada konsekuensi hukum. 

Edukasi dan pengawasan harus diperkuat, terutama pada anak-anak perempuan," imbuhnya.

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Polisi menyebut tersangka Aditya Dwi Nugraha menghabisi nyawa perempuan berinisial DNS (29) karena sakit hati.

Aditya diduga nekat melakukan tindakan penganiayaan lantaran jengkel karena ada ketidakcocokan antara korban dan tersangka.

"Ya ada  motif sakit hati karena (korban) tidak sesuai apa yang diharapkan sama pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena, Selasa (10/6/2025) petang.

Andika mengungkap , sebelumnya antara korban dengan tersangka ada semacam transaksional dalam bentuk open booking online (open BO) atau merujuk prositusi online. 

Namun, Andika tidak memastikan status korban sebagai Pekerja Seks Perempuan (PSP).

"Keterangan tersangka dia open BO dengan korban. Namun, kami masih memastikan status (pekerjaan) korban," ujarnya.

Korban DNS sebelumnya menginap di kamar 203 hotel Citra Dream Semarang.

Dia diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.

Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.

Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar.

Tak hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.

Selepas mendapatkan laporan dari rumah sakit, polisi memburu para terduga pelaku.

Polisi menyisir kasus ini dengan memintai keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.

Keterangan dari para saksi ini mengerucut ke tersangka yang ternyata sudah melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

"Ya kami tangkap di Surabaya," sambung Andika.

Kasus Femisida

Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menilai kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DNS (29) di Hotel Citra Dream termasuk tindakan femisida.

Lembaga berfokus pada isu perempuan di Semarang itu menyebut Femisida merupakan tindakan pembunuhan terhadap perempuan yang bermula dari kekerasan berbasis gender.

"Kami melihat kasus ini dugaan sebagai Femisida. Namun, memang perlu investigasi lebih mendalam lagi," kata

Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari saat dihubungi Tribun, Selasa (10/6/2025).

Melihat korban adalah perempuan, Witi mendesak kepada aparat kepolisian agar tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus.

Berhubung korban sudah meninggal dunia, Witi meminta polisi agar tetap memperhatikan hak-hak korban yakni keluarganya yakni hak mendapatkan perlindungan dan hak pemulihan.

"Jadi siapapun perempuan yang menjadi korban harus dilindungi dan sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan," paparnya.

Menurut Witi, munculnya kasus dugaan Femisida di Semarang menjadi peringatan bahwa masih lemahnya ruang perlindungan bagi perempuan.

Pihaknya mencatat, kasus Femisida di Jawa Tengah sudah ada 5 kasus beberapa kasus terjadi di Semarang pada tahun 2024. Untuk data kekerasan perempuan ada 102 kasus di tahun 2024.

Untuk mencegah kasus itu terus berulang, Witi mengingatkan agar pemerintah bekerja secara lintas sektoral.

"Seharusnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi fokus bersama," bebernya.

(jti/iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved