Berita Viral
Ternyata Segini Harga dan Luas Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit yang Diminta Lisa Mariana
Lisa tidak hanya menggugat pengakuan identitas anak, tetapi juga mengajukan penyitaan rumah Ridwan Kamil di kawasan elit Ciumbuleuit, Bandung.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Ternyata Segini Harga dan Luas Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit yang Diminta Lisa Mariana
TRIBUNJATENG.COM - Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, semakin menjadi sorotan publik.
Terbaru, Lisa tidak hanya menggugat pengakuan identitas anak, tetapi juga mengajukan penyitaan rumah Ridwan Kamil di kawasan elit Ciumbuleuit, Bandung, sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, gugatan yang dilayangkan Lisa mencapai nilai fantastis sebesar Rp16,6 miliar.
Baca juga: Penampakan Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Diminta Lisa Mariana Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim
Gugatan tersebut mencakup kerugian materiil senilai Rp6,66 miliar serta tuntutan imateriil sebesar Rp10 miliar.
Salah satu poin penting dalam gugatan tersebut adalah permintaan agar majelis hakim menyita rumah pribadi milik Ridwan Kamil yang beralamat di Jalan Gunung Kencana No. 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Penyitaan ini diajukan sebagai jaminan jika tuntutan ganti rugi dikabulkan namun tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, rumah di kawasan Ciumbuleuit tersebut memiliki dua lantai, dilengkapi dengan garasi mobil serta carport, menambah nilai properti yang kini menjadi obyek permohonan sita dalam proses hukum ini.
Permintaan penyitaan rumah Ridwan Kamil tersebut memperlihatkan keseriusan Lisa Mariana dalam memperjuangkan gugatan perdata yang kini tengah berjalan di PN Bandung.
Menurut informasi yang didapat melalui LHKPN luas tanah dan bangunan tersebut seluas 373 m2/382 m2.
Rumah ini terdapat di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI dengan harga Rp 2.734.015.000.
Tak hanya itu, Lisa turut mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.
“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan tersebut.
Alasan Ridwan Kamil Mangkir di Sidang

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali tidak hadir dalam sidang mediasi atas gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025).
Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi kali ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar Butar, didampingi Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati.
Muslim menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Alasan ketidakhadiran sudah kami sampaikan secara resmi kepada hakim mediator. Namun pihak penggugat tampaknya tetap bersikeras agar tergugat hadir secara langsung sesuai ketentuan awal," ujar Muslim mengutip Tribunnews, Rabu (4/6/2025).
Meski demikian, menurut Muslim, peraturan hukum juga memberikan ruang bagi kuasa hukum untuk mewakili tergugat dalam proses mediasi apabila terdapat alasan yang sah.
Ia menyayangkan pihak penggugat yang dinilai memaksakan kehendak.
"Kami tegaskan bahwa deadlock dalam mediasi ini bukan berasal dari pihak kami. Justru kami mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Proses mediasi yang berlangsung hari ini berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).
Selanjutnya, hakim mediator akan melaporkan hasil mediasi ini kepada majelis hakim persidangan untuk dijadwalkan agenda sidang berikutnya.
"Setelah laporan hakim mediator, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap jawab-menjawab dalam persidangan. Kami siap menghadapi proses itu," jelas Muslim.
Dalam sesi keterangan pers, kuasa hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait status anak luar nikah.
Wati Trisnawati menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, tes DNA menjadi bukti kuat apabila tergugat mengingkari klaim ayah biologis.
"Namun hingga saat ini, belum ada perintah dari hakim terkait pelaksanaan tes DNA. Dalam praktiknya, pengadilan biasanya menolak klaim jika tes DNA tidak dilakukan," ungkap Wati.
Menutup pernyataannya, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan bahwa Ridwan Kamil sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, baik secara pribadi maupun profesional, dengan pihak penggugat.
"Semua gugatan mereka kami tolak sepenuhnya. Tidak ada dasar hukum yang mengikat klien kami dalam perkara ini," tegasnya.
Luas Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit
harga Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit
Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit
Lisa Mariana minta rumah Ridwan Kamil
berita viral
tribunjateng.com
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.