Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

“Nggak Masalah” Kuasa Hukum Jokowi Tanggapi Putusan Hakim Soal Gugatan Intervensi

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan tidak mempermasalahkan putusan hakim yang menolak permohonan gugatan intervensi, Kamis (12/6/2025).

Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/WORO SETO
PIHAK JOKOWI MENERIMA- Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan tidak mempermasalahkan putusan hakim yang menolak permohonan gugatan intervensi, Kamis (12/6/2025).YB Irpan mengatakan pihaknya tidak masalah dan menerima putusan hakim. 

TRIBUNJATENG.COM,SOLO- Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan tidak mempermasalahkan putusan hakim yang menolak permohonan gugatan intervensi, Kamis (12/6/2025).

YB Irpan mengatakan pihaknya tidak masalah dan menerima putusan hakim.

“Kami bisa menerima, kami tidak ada persoalan tidak dikabulkan oleh majelis hakim. karena menurut kami, penggugat intervensi merasa ada kepentingan sama dengan tergugat 3 yakni SMA 6 Solo,” ujar YB Irpan kepada Tribunjateng.com.

YB Irpan menambahkan pihak pemohon gugatan intervensi bisa menjadi saksi untuk SMA 6 Solo.

“Menurut kami apabila pemohon gugatan intervensi ini tidak dikabulkan, maka pemohon bisa menjadi saksi terhadap pihak tergugat 3 yakni SMA 6 Solo,” ujarnya.

Diketahui sidang hari ini pihak penggugat, Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. 

Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni  yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan Fakultas Hukum UGM.

Tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi,  Subagyo dan Fataroni.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB.

Dalam sidang yang berjalan selama 2 jam itu memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi di SMA 6 Solo.

Mejelis hakim menilai ijazah yang dibawa oleh alumni SMA 6 Solo merupakan obyek yang berbeda dengan apa yang diperkarakan.

“Pihak intervensi tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pokok perkara yang diperkarakan,” ujar Putu Gede Hariadi.

Sementara itu, Teo Wahyu sebagai kuasa hukum penggugat intervensi merasa memang dalam mengajukan gugatan intervensi tidak mudah.

“Ini merupakan sebuah pembelajaran hukum, karena gugatan intervensi memang jarang dilakukan, dan apabila kepentingannya dianggap berbeda karena bukti-bukti emang ijazahnya berbeda, nomor induknya berbeda dan nama di ijazah berbeda.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved