Opini
Batas Usia Pensiun Diperpanjang: Bagaimana Karir Talenta ASN Muda?
Berikut opini Ridho Prihambodo, Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Universitas Indonesia tentang masa dinas pejabat ASN.
Namun di birokrasi Indonesia pada lembaga atau instansi pemerintahan, sistem tersebut cendurung lemah dan belum efektif terhadap hasil capaiannya. Dengan adanya wacana untuk memperpanjang masa dinas ASN hingga 70 tahun, kesempatan dalam mempersiapkan generasi penerus akan semakin sulit diperjuangkan.
Berdalih untuk mempertahankan ASN senior, pemerintah seharusnya memperkuat program kaderisasi talenta baik secara ekslusif maupun inklusif. Organisasi harus lebih responsif dalam membangun career goals ASN muda agar mereka mampu mengenali minat, bakat yang ada dalam dirinya.
Misalnya, dengan memperbanyak pelatihan kepemimpinan, job enrichment, magang lintas departemen, atau proyek pengembangan kompetensi. Tanpa strategi ini, birokrasi kita akan terus bergantung pada tenaga lama tanpa mempersiapkan regenerasi yang matang.
Apabila terdapat ASN yang di atas usia 60 tahun masih ingin untuk bekerja perlu dilakukan prosedur seleksi terlebih dahulu terhadap beberapa parameter penilain seperti tes kesehatan serta kompetensi yang menunjukan kelayakan personal dalam mengemban jabatan yang diinginkan.
Dalam membentuk regenerasi SDM yang baik, ASN senior dengan kualifikasi serta kapabilitas kompetensi yang tinggi dapat ditunjuk sebagai mentor atau konsultan bagi ASN muda sebagai instrumen dalam mentransfer ilmu dan pengalaman kerja.
Selain itu, penting untuk mengkombinasikan retensi SDM senior dengan program regenerasi yang terstruktur.
Berikan kesempatan yang luas dan terbuka bagi ASN generasi muda untuk diberikan tanggung jawab dalam mengemban posisi strategis berdasarkan prestasi kinerja yang telah ditunjukan oleh talenta tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.