Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Jaringan Peredaran Narkoba Digulung Polres Sragen, Tiga Orang Pengedar Diringkus dalam Sepekan

Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dengan meringkus tiga tersangka pengedar.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PENGEDAR NARKOBA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dengan meringkus tiga tersangka pengedar dalam operasi kilat selama sepekan terakhir. Total barang bukti seberat 4,33 gram shabu diamankan dari tiga lokasi berbeda. (Dok Polres Sragen) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dengan meringkus tiga tersangka pengedar dalam operasi kilat selama sepekan terakhir. 

Total barang bukti seberat 4,33 gram shabu diamankan dari tiga lokasi berbeda, yang menunjukkan adanya peredaran antar-kabupaten.

Operasi pemberantasan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, bersama tim opsnal yang dikomandoi Iptu Supriyanto.

Baca juga: Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sragen Libatkan 142 Pendonor

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya pada Kamis (12/6/2025), membenarkan penangkapan beruntun tersebut.

"Ini adalah wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sragen," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sragen Kulon, dan menangkap seorang pemuda bernama RAT alias Ontol (24), warga Sragen kota. 

Baca juga: Nenek Residivis Penipuan Emas Palsu Dibekuk Tim Resmob Polres Sragen

Dari tangan pemuda pengangguran ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket shabu siap edar dengan total berat kurang lebih 1,16 gram, alat hisap rakitan, dan sebuah ponsel.

"Dalam interogasi, tersangka Ontol mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial KTS seharga Rp 2,5 juta untuk dijual kembali," jelas AKP Luqman.

Selang dua hari kemudian, pada Rabu, 11 Juni 2025, tim kembali bergerak cepat.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di halaman sebuah SPBU di Tunjungan, Sambungmacan. 

Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama AW alias Tompo (33), seorang wiraswasta asal Gondang, Sragen.

Dari tangannya disita barang bukti shabu seberat kurang lebih 1,30 gram yang disembunyikan dalam sedotan plastik.

Baca juga: Jadi Incaran, Pengedar Narkoba Akhirnya Berhasil Dibekuk Polres Sragen dengan Puluhan Gram Sabu

Dari penangkapan Ari, kasus berkembang.

Berdasarkan pengakuannya, tim bergerak menuju Kabupaten Karanganyar. 

Tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka kedua, berinisial HS alias Hery (30), warga Jaten Karanganyar, berhasil diringkus di halaman SPBU di Kebakkramat.

Polisi menemukan shabu seberat kurang lebih 1,87 gram yang disembunyikan rapi di dalam gulungan lakban.

"Keduanya memiliki hubungan jual-beli."

"Tersangka Ari mengaku membeli shabu dari Hery untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sragen," tambah Kasat Narkoba.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Satnarkoba Polres Sragen Bekuk Dua Pengedar, Sita 56,63 Gram Shabu

Total dari ketiga penangkapan ini, polisi menyita barang bukti shabu seberat kurang lebih 4,33 gram, sejumlah alat hisap, ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sragen.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kapolres menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved