Berita Jateng
Pemprov Jateng Bagikan 28 Mesin Pompa Air, Banjir Rob Sayung Demak Surut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pemprov menyalurkan sarana prasarana berupa 28 mesin pompa air untuk 26 desa di Kabupaten Demak.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pemprov menyalurkan sarana prasarana berupa 28 mesin pompa air untuk 26 desa di Kabupaten Demak.
Hal ini sebagai upaya intervensi mikro menanggulangi banjir dan rob di daerah tersebut.
Sebanyak 26 desa tersebut tersebar di Kecamatan Sayung, Karangtengah, hingga Bonang.
“Jadi hari ini kami menyerahkan sarpras mesin pompa air."
"Mudah-mudahan bisa mengurangi permasalahan, khususnya yang ada di Sayung,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat penyerahan sarpras dan dana keuangan, di Balai Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak, Jumat, 13 Juni 2025.
Dikatakan dia, mesin pompa air bisa digunakan secara mandiri oleh pemerintah desa di Sayung.
Tujuannya untuk mengurangi genangan.

Khusus sejumlah enam desa di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, juga mendapat tambahan gelontoran keuangan total senilai total Rp 1,1 miliar.
Dana itu ditujukan untuk peningkatan sarpras pedesaan, khususnya dalam intervensi menanggulangi banjir dan rob, serta dampaknya.
Secara rinci dana itu dialirkan kepada Desa Jetaksari, Kalisari, dan Banjarsari masing-masing mendapat Rp 200 juta.
Selanjutnya untuk Desa Sriwulan, dan Surodadi, masing-masing memperoleh Rp 100 juta.
Lalu Desa Timbulsloko yang merupakan salah satu wilayah terparah terdampak rob mendapat Rp 300 juta.
“Keuangan yang diserahkan, agar segera dieksekusi untuk peningkatan sarpras di desa-desa di Kecamatan Sayung ini,” kata Sumarno.
Baca juga: Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng
Dalam kesempatan itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng juga menyalurkan 500 paket sembako yang ditujukan untuk masyarakat terdampak banjir dan rob di Kecamatan Sayung.
Sumarno mengatakan, intervensi yang dilakukan Pemprov Jateng itu merupakan skala mikro yang bisa dilakukan pemerintah daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.