Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UKSW Salatiga

Klarifikasi UKSW Salatiga Terkait Aksi R.E.S Fobia

Berikut ini isi klarifikasi pimpinan UKSW Salatiga untuk meluruskan informasi atas aksi aksi yang dilakukan oleh R.E.S. Fobia, S.H., MIDS.

|
Editor: deni setiawan
IST
KAMPUS UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA SALATIGA 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sehubungan adanya pemberitaan mengenai aksi yang dilakukan oleh R.E.S. Fobia, S.H., MIDS., Pimpinan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang tercantum di dalamnya.

Data menunjukkan bahwa R.E.S. Fobia, S.H., MIDS., tidak melakukan kewajiban sebagai dosen yaitu mengajar, meneliti, dan pengabdian kepada masyarakat pada Semester Ganjil 2023/2024, Semester Genap 2023/2024, dan Semester Ganjil 2024/2025, Semester Antara 2024/2025, dan Semester Genap 2024/2025.

Selain itu, yang bersangkutan meninggalkan tugas alias mangkir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran secara resmi kepada universitas, sejak April 2024 sampai April 2025.

Baca juga: Kisah Lintang dan Ezekiel Beraksi di Panggung Annual Drama FBS UKSW Salatiga

Baca juga: Pentas Kethoprak Anak Hadirkan Semangat SD Kristen Satya Wacana dan FBS UKSW Lestarikan Budaya Jawa

Sebagai dosen Fakultas Hukum UKSW, R.E.S. Fobia tidak mengisi Beban Kinerja Dosen (BKD) dan tidak ada bukti kegiatan pelayanan akademik maupun tridharma lain yang bisa dijadikan acuan pemberian gaji.

Sekalipun demikian, sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, gaji R.E.S. Fobia, S.H., MIDS., sejak April 2024 sampai November 2024 tetap dibayarkan UKSW dengan harapan bahwa R.E.S Fobia kembali melaksanakan kewajibannya dan memenuhi panggilan untuk melapor kepada pimpinan Universitas.

Sayang sekali kebijakan dan kebajikan Pimpinan UKSW tersebut tidak ditanggapi oleh R.E.S Fobia.

Sementara itu, oleh karena R.E.S Fobia tetap saja mangkir, gaji November 2024 sampai Juni 2025, tidak diberikan sebagai konsekuensi atas mangkirnya R.E.S. Fobia, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja menyatakan sebagai berikut.

“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan” (No Work No Pay)."

"Sekalipun Pasal 93 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja memberikan pengecualian terhadap asas No Work No Pay, namun demikian mangkir bukan merupakan alasan pemaaf atau pengecualian agar upah R.E.S Fobia tetap dibayarkan."

UKSW Tetap Membantu R.E.S Fobia dan keluarga

Terlepas dari mangkirnya R.E.S Fobia, sebagai bentuk perhatian Pimpinan UKSW kepada pegawai dan keluarga pegawai di lingkungan UKSW, melalui Campus Ministry (CM), pihak universitas telah melakukan Layanan Khusus Diakonia Kedaruratan (LAKU KONTAN) kepada keluarga yang bersangkutan.

Hal ini merupakan bentuk perhatian kemanusiaan UKSW pada kesejahteraan keluarga meskipun yang bersangkutan sebagai pegawai UKSW tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya.

Kepala Campus Ministry, Pendeta Dr. Ferry Nahusona menjalankan misi kemanusiaan UKSW untuk memberi dukungan dana dan sembako berupa beras, minyak goreng, dan gula kepada keluarga R.E.S Fobia.

UKSW menghargai prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan media untuk menyampaikan pemberitaan.

Ini juga menjadi upaya UKSW agar media mendapat informasi dan menyajikan pemberitaan secara berimbang. (*)

Baca juga: Satya Mart Kini Hadir di Kampus Kartini UKSW, Jawab Kebutuhan Mahasiswa

Baca juga: Kuliner Nusantara Hadir di Food Festival IICF UKSW

Baca juga: UKSW Masuk 5 Besar Jateng Hibah Kompetitif Diktisaintek, Tegaskan World Class University

Baca juga: Despar International Day 2025, Satu Langkah Kelilingi Lima Negara di UKSW

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved