Tegal Berdedikasi
Pembahasan Raperda RPJMD Kota Tegal Tahun 2025-2029 Dilanjutkan
Seluruh anggota DPRD Kota Tegal sepakat melanjutkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal 2025-2029
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Seluruh anggota DPRD Kota Tegal sepakat melanjutkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal 2025-2029 dalam Rapat Paripurna, Senin (16/6/2025).
Keputusan tentang persetujuan pembahasan Raperda tentang RPJMD Kota Tegal ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.
Hal itu setelah disampaikanmya jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap, Raperda tersebut bisa segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD.
"Dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal, guna mendapatkan dokumen RPJMD yang memuat perencanaan pembangunan Kota Tegal yang berkualitas," ujarnya.
Dedy Yon mengatakan, RPJMD tidak hanya semata-mata selaras dengan visi misi kepala daerah.
Tetapi juga mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh DPRD Kota Tegal dalam pembahasannya.
Di sisi lain, dalam proses penyusunan dokumen perencanaan, juga harus menjaga konsistensi antara RPJMD, Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
"Apabila dalam pembahasan nanti ada kesepakatan untuk memperbaiki maka Pemerintah Kota Tegal siap untuk memperbaikinya demi kebaikan perencanaan yang akan kita susun," jelasnya. (fba)
Baca juga: Rutan Banjarnegara Jalin Kesepakatan dengan Bupati Banjarnegara untuk Dukung PKBM
Wali Kota Tegal Dedy Yon Kenalkan Amazing Tegal untuk Semesta |
![]() |
---|
Kota Tegal Raih Penghargaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tertinggi se Jawa Tengah |
![]() |
---|
Wali Kota Tegal Dedy Yon: Sinok Sitong Promotor Seni Budaya dan Wisata |
![]() |
---|
Dedy Yon Tekankan OPD Kota Tegal Harus Miliki Kinerja yang Berdampak ke Masyarakat |
![]() |
---|
Teken MoU, Kejaksaan Jadi Pengacara Pemkot Tegal Atasi Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.