Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal Berdedikasi

Teken MoU, Kejaksaan Jadi Pengacara Pemkot Tegal Atasi Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha 

Pemerintah Kota Tegal sepakat memperpanjang Nota Kesepahaman atau MoU terkait penanganan permasalahan hukum dengan Kejaksaan Negeri

Dok Pemkot Tegal
TUNJUKKAN MOU- Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Nur Elina Sari menunjukkan Nota Kesepahaman atau MoU terkait penanganan permasalahan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemerintah Kota Tegal sepakat memperpanjang Nota Kesepahaman atau MoU terkait penanganan permasalahan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Selasa (22/7/2025).

Dalam MoU tersebut, segala permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemkot Tegal akan ditangani oleh kejaksaan.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, Pemkot Tegal terkadang menemui masalah hukum dalam melaksanakan kegiatan, tugas, dan wewenang. 

Utamanya dalam masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi 

Peran kejaksaan tersebut sangat vital sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

"Selama ini sinergitas dan kerjasama antara Pemkot Tegal dan kejaksaan terjalin dengan sangat baik, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," ujarnya. 

Dedy Yon mengimbau, kepala OPD, direktur RSUD dan BUMD yang menghadapi permasalahan hukum, dapat berkoordinasi baik dengan kejaksaan. 

Tujuannya agar mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum sehingga permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik.

Dia juga menyoroti pentingnya Survey Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya mohon dukungan kepada kejaksaan beserta jajarannya yang mungkin akan ditunjuk menjadi responden expert oleh KPK agar memberikan respons yang baik dalam pengisian survey penilaian integritas," ungkapnya. 

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, ada lima fungsi yang bisa dilaksanakan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain seperti mediasi dan negosiasi, dan pelayanan hukum. 

Menurut Elina, negara telah menyediakan jaksa negara untuk pendamping bantuan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD.

“Saya mohon kepada OPD yang memiliki masalah hukum untuk berkoordinasi dengan kami terkait penyelesain hukum,” jelasnya. (fba)

Baca juga: Bukit Cinta Semarang Bakal Jadi Wisata Keluarga, Tambah Wahana Anak

Baca juga: Kampung Batik Giriloyo, Wisata Edukasi Batik Tulis Khas Imogiri Bantul

Baca juga: Polres Purbalingga Amankan Aksi Solidaritas LSM Harimau di PN Purbalingga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved