Polres Jepara
Asistensi Layanan Polisi 110 dan Samapta, Polda Jateng Tinjau Polres Jepara
Tim Asistensi Polda Jawa Tengah telah melaksanakan supervisi layanan Call Center Polisi 110 di Polres Jepara, pada Selasa (17/6/2025).
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tim Asistensi Polda Jawa Tengah telah melaksanakan supervisi layanan Call Center Polisi 110 di Polres Jepara, pada Selasa (17/6/2025).
Kedatangan Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol. Basya Radyananda, S.I.K., M.H, selaku Katim asistensi didampingi Dir Samapta Kombes Pol DR. Risto Samodra, S.Sos., S.I.K., M.H., dan Kabid TIK Kombes Pol Didik Dwi Santoso, S.I.K., ini disambut langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno beserta pejabat utama dan para perwira.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Basya Radyananda dan tim meninjau ruang pelayanan Call Center 110 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jepara, serta melaksanakan pengecekan terhadap Ton Raimas sebagai unit reaksi cepat.
Selain itu, Kombes Pol Basya Radyananda juga menekankan kepada rekan-rekan operator atau penanggung jawab piket call center 110 harus mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, sehingga dalam pelaksanaan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Pahami dan kuasai tugas dari operator call center 110, serta laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Baca juga: Berkat Pengabdian Tanpa Pelanggaran, Perwira Polres Jepara Jadi Kompol
Kepada operator, Karo Ops menyampaikan, apabila mendapat penelpon yang permasalahannya kurang dimengerti, rekan-rekan operator call center bisa memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Basya Radyananda mengharapkan kepada rekan-rekan operator untuk bisa menjadi problem solving bagi penelpon.
“Jangan sampai menjadi citra buruk pelayanan institusi akibat ketidakmauan petugas dalam merespon panggilan,” tandasnya.
Sementara itu, ditambahkan oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, bahwa Layanan 110 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Disebutkan, layanan 110 ini memiliki beberapa keunggulan, di antaranya dapat diakses secara gratis tanpa biaya pulsa dan beroperasi selama 24 jam penuh setiap harinya.
Masyarakat cukup menekan nomor 110 melalui telepon seluler untuk langsung terhubung dengan petugas/operator yang akan memberikan layanan yang diperlukan
Baca juga: Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri dan WhatsApp Siraju
“Call Center 110 hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian, khususnya dalam situasi darurat seperti kemacetan, kecelakaan, bencana, tindak kriminal, serta pengaduan terkait premanisme dan tindak kekerasan," terang Kompol Edy Sutrisno.
Dengan adanya layanan ini, Polri mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika terjadi gangguan ketertiban atau tindak kejahatan. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.