Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Cegah Pelanggaran, Pemkab Pekalongan Sosialisasikan Pengawasan Usaha

Guna mencegah pelanggaran perizinan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan

Tayang:
Dok Kominfo Kabupaten Pekalongan
SOSIALISASI PENGAWASAN -Penjabat Sekretaris Daerah, Edy Herijanto saat menjadi narasumber sosialisasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Pekalongan, yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Hotel Dafam Pekalongan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi Pemkab untuk memperkuat tata kelola usaha yang legal, tertib, dan berkelanjutan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Guna mencegah pelanggaran perizinan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Pekalongan, di Hotel Dafam Pekalongan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi Pemkab untuk memperkuat tata kelola usaha yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Penjabat Sekretaris Daerah, Edy Herijanto, menegaskan bahwa meskipun proses perizinan kini lebih mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban lanjutan sesuai tingkat risiko usahanya.

"Banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), seluruh proses sudah selesai.

Padahal, masih ada syarat penting lain seperti izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM)," ujar Edy saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (18/6/2025).

Ia juga menyoroti, rendahnya tingkat pelaporan LKPM oleh pelaku usaha, padahal data tersebut sangat vital bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pembangunan serta mengevaluasi realisasi investasi.

"Masih banyak yang abai. LKPM itu bukan sekadar formalitas, tapi instrumen penting dalam perencanaan dan pengawasan. Ini perlu dipahami serius," lanjutnya.

Edy mengungkapkan, bahwa DPMPTSP tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha terkait kendala dan solusi implementasi pengawasan berbasis risiko.

"Dengan pemahaman yang benar, pelaku usaha akan lebih siap mematuhi regulasi dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah," pungkas Edy.

Edy menambahkan, sosialisasi ini diharapkan menjadi pemicu meningkatnya kedisiplinan dan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan seluruh kewajiban legal sesuai ketentuan yang berlaku, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Pekalongan. (Dro)

Baca juga: Polres Pekalongan Kota Tanam Jagung Bersama, Dukung Program Asta Cita Presiden

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 125 126, Kurikulum Merdeka: Jakarta Old City Tour

Baca juga: BREAKINg NEWS : Wisatawan Pantai Kota Tegal Geger Temukan Kain Kafan Berisi Janin dan Kembang

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved