Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Polisi Bongkar Kerugian Kasus Penipuan Perumahan Asri Regency Punsae Ungaran Capai Rp11,7 Miliar

Jumlah tersangka kasus penipuan perumahan di kawasan Ungaran Asri Regency Punsae kemungkinan akan bertambah.

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
TERSANGKA DIHADIRKAN - Tersangka kasus penipuan Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae, Billy Murwantioko dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kamis (19/6/2025). Dia yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Agung Citra Khasthara ditahan untuk proses persidangan. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Kasus penipuan perumahan di kawasan Ungaran Asri Regency Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, masih dikembangkan oleh kepolisian. 

Tak berhenti pada penetapan dan penahanan satu orang tersangka, polisi juga menyatakan kemungkinan adanya potensi penambahan tersangka lainnya.

Hal itu diungkapkan Kasubdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Muhammad Solikhin Fery, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Inilah Sosok Pengembang Punsae Ungaran yang Bikin Warga Terancam Kehilangan Rumah, Jadi Tersangka

“Kasus Punsae ini masih memungkinkan untuk dilakukan penambahan tersangka. 

Saat ini masih dalam proses pengembangan, ditunggu saja proses pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Kasus itu sudah menyeret nama Billy Murwantioko, yang pernah menjabat Direktur PT Agung Citra Khasthara, sebagai tersangka dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp11,7 miliar dan jumlah korban mencapai 66 orang.

Billy sebelumnya diketahui menjual unit rumah dengan janji akan memberikan sertifikat hak milik, namun sertifikat justru digadaikan ke bank untuk mendapatkan pinjaman. 

Konsumen yang sudah melunasi pembelian rumah kini malah terancam kehilangan asetnya karena rumah tersebut dijadikan objek agunan oleh pengembang.

Pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah untuk melindungi hak konsumen sektor perumahan.

“Kami telah melakukan investigasi dan mediasi antara pihak pengembang, konsumen, dan bank. Fakta di lapangan menunjukkan ada dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Brigjen Pol Budi.

TERSANGKA DIHADIRKAN - Tersangka kasus penipuan Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae, Billy Murwantioko dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kamis (19/6/2025). Dia yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Agung Citra Khasthara ditahan untuk proses persidangan.
TERSANGKA DIHADIRKAN - Tersangka kasus penipuan Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae, Billy Murwantioko dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kamis (19/6/2025). Dia yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Agung Citra Khasthara ditahan untuk proses persidangan. ((TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV))

Jaksa Siapkan Tuntutan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa pihaknya akan menahan tersangka Billy di Lapas Kelas 2A Ambarawa selama 20 hari. 

Dia dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami akan menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU), gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Kabupaten Semarang,” kata Ismail.

Proses hukum kasus ini berjalan sejak laporan masuk pada 30 April 2025, hingga tahap pelimpahan berkas P21 pada 17 Juni 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved