Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Cara Billy Murwantioko Tipu Ratusan Warga Semarang, Beli Rumah Malah Digusur Bank

Polemik perumahan di kawasan Ungaran Asri Regency (Punsae), Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kini memasuki babak hukum.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
TERSANGKA DIHADIRKAN - Tersangka kasus penipuan Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae, Billy Murwantioko dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kamis (19/6/2025). Dia yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Agung Citra Khasthara ditahan untuk proses persidangan. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Polemik perumahan di kawasan Ungaran Asri Regency (Punsae), Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kini memasuki babak hukum.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) turut turun tangan mengusut dugaan pelanggaran yang merugikan puluhan konsumen.

Permasalahan ini bermula dari keluhan para pembeli yang belum juga mendapatkan kepastian hak kepemilikan atas rumah yang telah mereka lunasi.

Proyek perumahan yang semula menjanjikan hunian siap huni justru berbuntut pada kasus dugaan penipuan.

Billy Murwantioko, mantan Direktur PT Agung Citra Khasthara (ACK) selaku pengembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga menjadi aktor utama di balik penjualan unit rumah tanpa sertifikat, yang menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp11,7 miliar.

Proses hukum telah berjalan sejak laporan diterima pada 30 April 2025.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 17 Juni 2025.

Pada Kamis (19/6/2025), Billy resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam pelimpahan tahap dua.

Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Ambarawa guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka disangka melanggar UU Perlindungan Konsumen dan pasal penipuan dalam KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi dalam konferensi pers di kantornya.

Kejaksaan menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Kabupaten Semarang untuk proses persidangan ke depan.

Hasil investigasi Kementerian PKP menunjukkan bahwa pengembang sengaja mengagunkan sertifikat rumah ke bank untuk memperoleh pinjaman, tanpa sepengetahuan konsumen.

Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian PKP, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara BTN, warga, dan pengembang, namun tak ada solusi memuaskan. 

Kasus akhirnya dilaporkan ke kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved