Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Mahasiswi Tewas Setelah Melahirkan Sendiri di Kamar Kos, Bayinya Hidup tapi Dibuang Pacar

Seorang mahasiswi berinisial SL (20) asal Way Kanan, Lampung, tewas setelah melahirkan sendiri. SL melahirkan sendirian di kamar kosnya

Editor: muslimah
X @bacottetangga__
MAHASISWI ABORSI - TKP aborsi mandiri. Seorang mahasiswi SL (20) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos di Bandar Lampung diduga melakukan aborsi mandiri.  

Namun sampai dengan pemeriksaan bahwa korban tidak ada lagi nafasnya.

Pacar korban telah diamankan di kantor polisi dan penetapan tersangka akan ada gelar penetapan tersangka dahulu. 

"Jadi dari kamar kos yang didatangi tim Inafis bahwa barang bukti diamankan diantaranya ada kain, alas tempat tidur yang banyak darah, hingga air ketuban dan juga ada gunting diamankan," kata AKP Budi. 

Jenazah masih di RS Bhayangkara dan polisi sudah minta persetujuan keluarga agar korban di autopsi.

"Semua ini untuk kepentingan penyidikan makanya dilakukan autopsi dan telah disetujui keluarga korban," kata AKP Budi Harto.

Polisi Cari Bayi yang Dibuang

Pihak kepolisian hingga kini masih mencari keberadaan bayi yang dibuang oleh tersangka B, pacar mahasiswi Lampung yang meninggal di kamar indekos.

Diketahui mahasiswi Lampung inisial SL meninggal dunia karena mengalami pendarahan di dalam kamar indekosnya. 

SL meninggal pasca melahirkan sendiri bayinya di toilet kamar.

Sementara sang jabang bayi yang tak berdosa tersebut dibuang oleh kekasihnya di jembatan Tegineneng, Pesawaran.

"Belum kami temukan bayi yang dibuang tersangka tersebut dan mohon doanya," ujar Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto saat diwawancarai awak media di Mapolsek Kedaton, Jumat (20/6/2025). 

Pihak kepolisian kini telah menetapkan B sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolsek Kedaton. 

"Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada tersangka dan pacar korban telah kami amankan," ujarnya.

Dikatakannya, saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya teman korban dan pemilik indekos.

Diketahui korban dan tersangka telah berpacaran sejak 3 tahun. 

Tersangka dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian dan membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved