Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kondisi dan Kebutuhan Pelayanan Publik Jadi Alasan Utama Pemkab Jepara Tak Berlakukan WFA Bagi ASN

Belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah jadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Jepara belum terapkan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
ASN JEPARA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta saat di temui di kantor Setda Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah jadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Jepara belum terapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.


Demikian yang disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Minggu (22/6/2025).


Menurutnya kebijakan tersebut belum diberlakukan di wilayah Kabupaten Jepara karena dinilai belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah, terutama pada tingkat akar rumput.


"Kami menilai penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang.

Di Jepara, fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa," kata Sridana.


Ia menilai jika kebijakan PANRB bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional.


Namun pemkab Jepara tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.


"Kebijakan tersebut memang opsional. Namun bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik," ungkapnya.


Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku. 


Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved