Berita Jepara
Kondisi dan Kebutuhan Pelayanan Publik Jadi Alasan Utama Pemkab Jepara Tak Berlakukan WFA Bagi ASN
Belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah jadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Jepara belum terapkan
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah jadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Jepara belum terapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.
Demikian yang disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Minggu (22/6/2025).
Menurutnya kebijakan tersebut belum diberlakukan di wilayah Kabupaten Jepara karena dinilai belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah, terutama pada tingkat akar rumput.
"Kami menilai penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang.
Di Jepara, fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa," kata Sridana.
Ia menilai jika kebijakan PANRB bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional.
Namun pemkab Jepara tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.
"Kebijakan tersebut memang opsional. Namun bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik," ungkapnya.
Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku.
Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ito)
Komitmen Mendukung Gerakan Zakat Indonesia, Bupati Jepada Toreh Penghargaan Baznas RI |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Lakukan Rotasi di Bulan September, Ada 8 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.