Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Wali Kota Tegal Dedy Yon Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah di Jakarta

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Minggu (22/6/2025).

PEMKOT TEGAL
RAKORNAS - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono (dua dari kanan) saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Minggu (22/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Dedy Yon didampingi Kepala DLH Kota Tegal Nany Lestari dan Plt Kepala Bapperida Kota Tegal Sartono.

Dalam Rakornas tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah di sela-sela peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025.

Baca juga: Puluhan Tamu Kelenteng Luar Kota Ramaikan Perayaan Ulang Tahun Dewa di Tegal

Baca juga: Almaz Fried Chicken Buka Cabang ke- 116 di Kota Tegal, Hadirkan Cita Rasa Timur Tengah 

Hanif Faisol menyebut, rapat koordinasi tersebut dilakukan agar Indonesia dapat mencapai 100 persen pengelolaan sampah pada 2029.

Hal itu sesuai yang ditargetkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Berdasarkan data KLH/BPLH, kata Hanif, rantai penanganan sampah Indonesia rata-rata masih menggunakan layanan linier yaitu kumpul-angkut buang. 

"TPA sampah secara nasional diproyeksikan akan mencapai maksimal atau melebihi kapasitas pada 2030."

"Hal itu akan terjadi jika tidak ada upaya maksimal untuk memastikan pengelolaan," katanya 

Hanif Faisol mengatakan, pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia baru mencapai sekira 10 persen berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS), pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen dan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA). 

Kemudian mendapatkan sanksi paksaan pemerintah agar dilakukan perbaikan.

"Namun, dengan diberikan sanksi administrasi pemerintah kami telah menurunkan seluruh jajaran kami untuk berkunjung ke TPA paling tidak di 343 TPA."

"Ternyata hasilnya berbeda dari angka yang disampaikan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional," ungkapnya. 

Menurut Hanif Faisol, berdasarkan verifikasi di seluruh TPA, ternyata capaian pengelolaan sampah baru mencapai 9 sampai 10 persen.

Angka itu didapat dari keberadaan dan kapasitas fasilitas pemulihan/daur ulang material atau recovery facility di masing-masing TPA yang dikelola pemerintah daerah dan seberapa besar optimalisasi penggunaannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved